Manahan Sitompul
Dr. Manahan Malontinge Pardamean Sitompul, S.H., M.Hum. (lahir 8 Desember 1953) adalah seorang hakim Indonesia. Ia menjabat sebagai Hakim Konstitusi Republik Indonesia 28 April 2015 - 8 Desember 2023 [1]. Sebelum berkarier sebagai hakim konstitusi, Manahan merupakan seorang hakim karier di lingkungan Peradilan Umum, dengan penugasan terakhir di Pengadilan Tinggi Bangka Belitung. Kehidupan awalManahan lahir di Tarutung dan bersekolah di Sibolga dan Medan. Ia lulus dari SMA Negeri 1 Medan pada tahun 1972. Sebelum kuliah hukum, ia menempuh pelatihan flight service officer di Lembaga Pendidikan Perhubungan Udara (kini Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia Curug) dan bertugas sebagai pegawai keselamatan penerbangan di Pelabuhan Udara Polonia, Medan. Ia kemudian memutuskan untuk masuk Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan lulus dengan gelar Sarjana Hukum pada tahun 1982.[1] Manahan melanjutkan pendidikan magister (lulus 2001) dan doktoral (2009) di USU, keduanya dalam bidang hukum bisnis.[1] Tesis magisternya berjudul "Syarat-Syarat Pernyataan Pailit Menurut Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 Dan Penerapannya Oleh Peradilan Niaga",[2] sedangkan disertasi doktoralnya berjudul "Penyelesaian Sengketa Utang Piutang Perusahaan Dengan Perdamaian Di Dalam Atau Di Luar Proses Kepailitan (Studi Mengenai Lembaga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)".[3] Karier kehakimanKarier Manahan sebagai hakim dimulai di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada tahun 1986. Ia tercatat pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Simalungun (2002-2003), hakim Pengadilan Negeri Pontianak (2003-2005), Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sragen (2005-2007), dan Ketua Pengadilan Negeri Cilacap (2007-2010).[1] Ia naik pangkat menjadi hakim tinggi dan ditugaskan di Pengadilan Tinggi Manado (2010-2012) sebelum dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Medan (2012-2013). Pada tahun 2013, ia mengikuti tes calon hakim Mahkamah Agung, namun gagal di tahap fit and proper test. Pada tahun yang sama, ia diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung di Pangkal Pinang, yang disandangnya apabila terpilih menjadi Hakim Konstitusi.[1] Selain sebagai hakim, Manahan juga tercatat pernah mengajar mata kuliah hukum administrasi negara, hukum kepailitan, dan hukum ekonomi di beberapa perguruan tinggi seperti Universitas Negeri Manado, Universitas Dharma Agung, dan Universitas Panca Budi.[1] Hakim KonstitusiPeriode pertama (2015-2020)Manahan dipilih menjadi Hakim Konstitusi usulan Mahkamah Agung untuk menggantikan Hakim Muhammad Alim pada tahun 2015. Bersama Ahmad Fadlil Sumadi, ia mendapatkan rekomendasi dari Komisi Yudisial di antara 10 orang calon yang mendaftar kepada panitia seleksi MA.[4] Ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada 28 April 2015.[5] Manahan termasuk di antara beberapa hakim MK yang ikut diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap yang melibatkan mantan hakim MK Patrialis Akbar pada bulan Februari dan Maret 2017. Ia diperiksa oleh karena kapasitasnya sebagai ketua panel hakim yang memeriksa uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, di mana pemohon pada perkara tersebut kemudian terbukti menyuap Patrialis.[6][7][8] Periode kedua (2020-2023)Manahan kembali terpilih untuk periode kedua pada tahun 2020. Ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo bersama Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin pada 30 April 2020.[9][10] Dilantik di tengah pandemi COVID-19 di Indonesia, Manahan mengangkat sumpah dengan mengenakan masker bermotif gorga Batak Toba.[11] Pandangan hukumBjörn Dressel dan Tomoo Inoue dalam kajian ilmiahnya di jurnal Constitutional Review pada bulan Desember 2018 menemukan bahwa Manahan termasuk dalam lima Hakim Konstitusi yang paling sering memutuskan suatu perkara dengan memihak pemerintah (47% dari seluruh putusan yang diperiksa), di bawah Suhartoyo (52%) dan di atas Achmad Roestandi (44%).[12][13] In re 284, 285, & 292 KUHP (2017)Dalam perkara pengujian pasal kesusilaan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,[14] Manahan adalah salah satu dari lima hakim (bersama Saldi Isra, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo) yang memutuskan pendapat mayoritas 5-4 untuk menolak permohonan perluasan penafsiran pasal tersebut.[15] Kehidupan pribadiDari pernikahannya dengan Hartaty CN Malau, Manahan dikaruniai tiga orang anak.[1] Manahan melaporkan kekayaan sebesar Rp9,622 miliar pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2019.[16] Rujukan
Sumber
|