Seminar Mengkritisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di Departemen Kehakiman dan HAM Republik Indonesia, Ikadin Cabang Bandung: 2001
Seminar Nasional Menuju Good Governance dan Clean Governance Melalui Peningkatan Integritas Sektor Publik dan Swasta (Dalam Semangat Konvensi PBB Menentang Korupsi) di Departemen Luar Negeri Republik Indonesia, Jakarta: 2004
Seminar Pengkajian Hukum Nasional 2005 - Implikasi Amandemen Konstitusi dalam Pembangunan Hukum di Indonesia di Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia, Jakarta: 2005
Lokakarya tentang Penerapan dan Interpretasi Undang-Undang Anti Korupsi di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kendari: 2005
National Integrity Meeting tentang Penerapan dan Interpretasi Undang-Undang Anti Korupsi di Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia, Jakarta: 2006
Studi Perbandingan Hukum Indonesia-Jepang di Jepang: 2006
Pengunduran diri M. Arsyad Sanusi dilakukan pada hari Jumat, tanggal 11 Februari 2011, setelah diumumkannya hasil sidang kode etik Mahkamah Konstitusi.[4] Sebelumnya, tim Mahkamah Konstitusi membentuk majelis kehormatan untuk menginvestigasi keterkaitan antara keluarga dan bawahan M. Arsyad Sanusi dengan Dirwan Mahmud, mantan calon Bupati Bengkulu Selatan yang berperkara dalam Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan tahun 2008.[5] Majelis kehormatan sebenarnya tidak menemukan bukti keterlibatan langsung M. Arsyad Sanusi, namun M. Arsyad Sanusi dianggap bertanggung jawab secara moral atas keterlibatan keluarga dan bawahannya sehingga direkomendasikan agar diberi teguran. M. Arsyad Sanusi mundur setelah 46 tahun mengabdi di lembaga peradilan dan dua bulan sebelum datangnya waktu pensiun.[6]