M. Guntur Hamzah
Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. (lahir 8 Januari 1965) adalah akademisi Indonesia yang menjabat sebagai Guru Besar di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.[2] Ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dari 18 Mei 2015 sampai 2022.[3] Pada 23 November 2022, ia dilantik menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggantikan Aswanto untuk periode 2022–2035.[1][4] Riwayat HidupKehidupan awalGuntur Hamzah lahir dan besar di Makassar, Sulawesi Selatan. Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Jurusan Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Hasanuddin, Makassar pada tahun 1988. Ia meneruskan pendidikan Magister Hukum (MH), Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) pada Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung, lulus pada tahun 1995, dan Program Doktor di bidang Ilmu Hukum (DR) pada Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya, dengan predikat lulus summa cum laude pada tahun 2002.[5] KarierSebelum dilantik menjadi Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, ia juga dikenal sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (P4TIK) MK dan juga tercatat sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.[6] Guntur Hamzah terpilih setelah melalui proses seleksi terbuka yang diselenggarakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Calon Pimpinan Tinggi Madya MK yang dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 03 Tahun 2015 tanggal 18 Mei 2015 lalu.[7] Pada tanggal 4 Februari 2021, Guntur Hamzah terpilih menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Indonesia untuk periode 2021-2025 melalui Musyawarah Nasional APHTN-HAN Indonesia VI (3-4 Februari 2021) di Samarinda, Kalimantan Timur.[8] Pada tanggal 23 November 2022, Guntur Hamzah dilantik menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk periode 2022–2035 atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Ia dilantik oleh Presiden Republik Indonesia menurut Keputusan Presiden Nomor 114 B tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR RI.[1][4] Buku
Penghargaan
Jurnal
Benchmarking dan Konferensi di Luar Negeri
Referensi
Pranala luar
|