Kantor Pertanahan Kementerian Agraria adalah dan instansi Tata vertikal Ruang/Badan Pertanahan Nasional di kabupaten/kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.[1]
Tugas dan Fungsi
Kantor Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di kabupaten/kota yang bersangkutan. Kantor Pertanahan menyelenggarakan fungsi:[1]
- penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan;
- pelaksanaan survei dan pemetaan;
- pelaksanaan penetapan hak dan pendaftaran tanah;
- pelaksanaan penataan dan pemberdayaan;
- pelaksanaan pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan;
- pelaksanaan pengendalian dan penanganan sengketa pertanahan;
- pelaksanaan modernisasi pelayanan pertanahan berbasis elektronik;
- pelaksanaan reformasi birokrasi dan penanganan pengaduan; dan
- pelaksanaan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Kantor Pertanahan.
Daftar
Daftar nama dan wilayah kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional[1]
Aceh
Ada 23 Kantor Pertanahan di Aceh, bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh.
Sumatera Utara
Ada 27 Kantor Pertanahan di Sumatera Utara, bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara.
Sumatera Barat
Ada 19 Kantor Pertanahan di Sumatera Barat, bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat.
Riau
Ada 12 Kantor Pertanahan di Riau, bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau.
Jambi
Ada 11 Kantor Pertanahan di Jambi, bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi.
Sumatera Selatan
Ada 17 Kantor Pertanahan di Sumatera Selatan, bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan.
Bengkulu
Ada 10 Kantor Pertanahan di Bengkulu, bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu.
Lampung
Ada 13 Kantor Pertanahan di Lampung, bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung.
Bangka Belitung
Ada 7 Kantor Pertanahan di Bangka Belitung, bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bangka Belitung.
Kepulauan Riau
Ada 7 Kantor Pertanahan di Kepulauan Riau, bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau.
DKI Jakarta
Ada 5 Kantor Pertanahan di DKI Jakarta, bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta.
Jawa Barat
Ada 28 Kantor Pertanahan di Jawa Barat, bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat.
Jawa Tengah
Ada 35 Kantor Pertanahan di Jawa Tengah, bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah.
Banten
Ada 8 Kantor Pertanahan di Banten, bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Jawa Timur
Ada 39 Kantor Pertanahan di Jawa Timur, bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur.
DI Yogyakarta
Ada 5 Kantor Pertanahan di DI Yogyakarta, bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DI Yogyakarta.
Bali
Ada 9 Kantor Pertanahan di Bali, bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali.
Nusa Tenggara Barat
Ada 10 Kantor Pertanahan di Nusa Tenggara Barat, bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Nusa Tenggara Timur
Ada 22 Kantor Pertanahan di Nusa Tenggara Timur, bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kalimantan Barat
Ada 14 Kantor Pertanahan di Kalimantan Barat, bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat.
Kalimantan Tengah
Ada 14 Kantor Pertanahan di Kalimantan Tengah, bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah.
Kalimantan Selatan
Ada 13 Kantor Pertanahan di Kalimantan Selatan, bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan.
Kalimantan Timur
Ada 9 Kantor Pertanahan di Kalimantan Timur, bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur.
Kalimantan Utara
Ada 4 Kantor Pertanahan di Kalimantan Utara, bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur.
Sulawesi Utara
Ada 15 Kantor Pertanahan di Sulawesi Utara, bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara.
Sulawesi Tengah
Ada 13 Kantor Pertanahan di Sulawesi Tengah, bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah.
Sulawesi Selatan
Ada 24 Kantor Pertanahan di Sulawesi Selatan, bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan.
Sulawesi Tenggara
Ada 17 Kantor Pertanahan di Sulawesi Tenggara, bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara.
Gorontalo
Ada 6 Kantor Pertanahan di Gorontalo, bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo.
Sulawesi Barat
Ada 6 Kantor Pertanahan di Sulawesi Barat, bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat.
Maluku
Ada 8 Kantor Pertanahan di Maluku, bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku.
Maluku Utara
Ada 8 Kantor Pertanahan di Maluku Utara, bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Maluku Utara.
Papua
Ada 12 Kantor Pertanahan di Papua, bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua.
Papua Barat
Ada 10 Kantor Pertanahan di Papua Barat, bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Barat.
Lihat pula
Referensi