Hak LGBT di Kenya
Hak LGBT di Kenya sangat terbatas bila dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia. Sodomi dikategorikan sebagai kejahatan serius dalam Seksi 162 Hukum Pidana Kenya, dan pelakunya dapat diganjar hukuman hingga 14 tahun penjara. Praktik seksual sesama jenis lainnya (dengan istilah "ketidaksenonohan") juga dianggap sebagai kejahatan serius oleh Seksi 165 Hukum Pidana Kenya dan pelakunya dapat diganjar hukuman hingga 5 tahun penjara. Selain itu, negara Kenya sama sekali tidak mengakui hubungan sesama jenis, dan pernikahan sesama jenis dilarang oleh Konstitusi Kenya. Ditambah lagi tidak ada perlindungan dari diskriminasi berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender, dan kelompok homoseksual dilarang mengadopsi anak. Kelompok transgender juga mengalami diskriminasi di Kenya dan tidak ada undang-undang yang melindungi hak-hak mereka. Namun, pengadilan Kenya telah mengeluarkan sejumlah keputusan yang mendukung hak kelompok ini, seperti hak untuk mengganti nama dalam dokumen hukum. Masyarakat Kenya sendiri sangat konservatif dan mayoritas warganya memiliki pandangan yang negatif terhadap LGBT. Homoseksualitas dianggap "tabu" dan "bertentangan dengan nilai budaya dan moral" Kenya.[2] Meskipun begitu, terdapat beberapa organisasi yang berupaya memperjuangkan hak LGBT.[3] Rangkuman
Referensi
Pranala luar |