Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau Ditjen Dikti adalah unsur pelaksana yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sebelumnya bernama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Saat ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Pada tahun 2014, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dipisahkan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan digabung dengan Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia yang menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Lalu pada tahun 2019, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi kembali digabungkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Tugas dan fungsi
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan kebijakan di bidang pendidikan tinggi vokasi dan pendidikan tinggi akademik;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi vokasi dan pendidikan tinggi akademik;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan kompetensi vokasional, dosen vokasi, dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan tinggi vokasi;
- pelaksanaan kemitraan dan penyelarasan pendidikan tinggi vokasi dengan dunia usaha dan dunia industri;
- perumusan pemberian izin penyelenggaraan pergurLlan tinggi vokasi dan pergururan tinggi akademik yang diselenggarakan oleh masyarakat dan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
- pelaksanaan dan fasilitasi peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan tinggi vokasi dan pendidikan tinggi akademik;
- pelaksanaan pemantanan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan tinggi vokasi dan pendidikan tinggi akademik;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Perubahan nomenklatur
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah mengalami perubahan nomenklatur yaitu:
- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti): hingga Oktober 2014; dilanjutkan Januari 2020 s.d. Agustus 2021
- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek): Agustus 2021 s.d. sekarang
Daftar Direktur Jenderal
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal (Dirjen) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Berikut adalah daftar Dirjen Dikti yang pernah menjabat:
- Prof. Dr. Sukadji Ranuwihardjo, M.A.[2]
- Prof. Dr. Ir. Bambang Suhendro, M.Sc.[3]
- Prof. Ir. Satryo Soemantri Brodjonegoro, M.Sc., Ph.D.: April 1999 s.d. November 2007[4]
- Prof. dr. Fasli Jalal, Sp.GK., Ph.D.: November 2007 s.d. Juni 2010[5]
- Prof. Dr. Ir. Djoko Santoso, M.Sc.: Juni 2010 s.d. Oktober 2014[6]
- Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC., Ph.D.:
- Januari 2020 s.d. Juli 2020 (Plt. Dirjen Dikti)[7]
- Juli 2020 s.d. Agustus 2021 (Dirjen Dikti)[8]
- Agustus 2021 s.d. Maret 2024 (Plt. Dirjen Diktiristek)[8]
- Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris, M.Sc.: Maret 2024 s.d. sekarang (Dirjen Diktiristek)[9]
Lihat pula
Pranala luar
Referensi
|
---|
|
Unsur pembantu pimpinan | | |
---|
Unsur pelaksana | |
---|
Unsur pengawas | |
---|
Unsur pelaksana tugas pokok di daerah | |
---|