Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sains dan teknologi. Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:[1]
perumusan kebijakan di bidang sains dan teknologi;
pelaksanaan kebijakan di bidang sains dan teknologi;
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sains dan teknologi;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.