Badan Kebijakan Perdagangan
Badan Kebijakan Perdagangan (dahulu Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan) [1] merupakan unsur pendukung pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia.[3] Tugas dan fungsiBerdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, Badan Kebijakan Perdagangan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2][3] Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Kebijakan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:[4][4]
Struktur Organisasi
Referensi
Pranala luar |