Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia.[1] Tugas dan fungsiBerdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekspor nasional.[1] Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional menyelenggarakan fungsi:
Struktur Organisasi
Pusat Promosi Perdagangan IndonesiaPusat Promosi Perdagangan Indonesia (bahasa Inggris: Indonesian Trade Promotion Center; ITPC) adalah sebuah organisasi nirlaba yang menjadi perpanjangan tangan Ditjen PEN.[2] Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 tahun 2010, ITPC bertugas dalam membantu aktivitas promosi,[3][4] pengembangan pasar,[5][6] pelayanan informasi pasar, advokasi bisnis,[7][8] dan sebagai perwakilan Indonesia di luar negeri dalam bidang perdagangan.[9][10][11] Terdapat 19 kantor ITPC yang tersebar di mancanegara, yakni: Referensi
Pranala luar |