Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia merupakan unsur pengawas pada Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan Republik Indonesia.[1] Tugas dan fungsiBerdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan, Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Perdagangan.[1] Dalam melaksanakan tugasnya, Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
Struktur Organisasi [2]
Pranala luarReferensi |