Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Indonesia
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Indonesia, umumnya disingkat Wamenham atau Wamen HAM adalah wakil dari Menteri Hak Asasi Manusia Indonesia. Saat ini Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Indonesia dijabat oleh Mugiyanto sejak 21 Oktober 2024.[1] SejarahSebelumnya, jabatan ini dibentuk dalam Kabinet Indonesia Maju dengan nama Wakil Menteri Hak Asasi Manusia.[2] Eddy Hiariej menjabat posisi tersebut dari 23 Desember 2020 hingga 7 Desember 2023.[3] Dalam Kabinet Merah Putih, nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipisahkan menjadi Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.[4] Hal ini menyebabkan jabatan Wakil Menteri turut dipecah menjadi Wakil Menteri Hukum, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, serta Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Mugiyanto menjadi Wakil Menteri Hak Asasi Manusia pertama.[5] Pejabat
Gaji dan TunjanganGaji Wakil Menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015, tunjangan jabatan bagi wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan Menteri. Sehingga tunjangan dari wakil menteri sebesar Rp11.566.800 per bulan.[6] Merujuk Pasal 3 PMK, wakil menteri akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan seperti menteri negara. Jika kementerian yang bersangkutan belum mampu menyediakan rumah bagi wakil menteri, maka dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 per bulan.[7]
Lihat pulaReferensi
|