Menteri Hak Asasi Manusia Indonesia
Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, umumnya disingkat Menteri HAM adalah pimpinan dari Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Saat ini Menteri Hak Asasi Manusia Indonesia dijabat oleh Natalius Pigai sejak 21 Oktober 2024.[1] SejarahMenteri Hak Asasi Manusia Indonesia pertama kali dibentuk dalam Kabinet Persatuan Nasional dengan nama Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia Indonesia.[2] Hasballah M. Saad menjadi Menteri Negara Urusan HAM sejak 29 Agustus 1999 hingga 28 Agustus 2000.[3] Kemudian pada perombakan kabinet, jabatan Menteri Negara Urusan HAM digabung dengan Menteri Hukum dan Perundang-undangan menjadi Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.[4] Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, jabatan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia berganti nama menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.[5] Posisi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia hadir dari Kabinet Indonesia Bersatu hingga Kabinet Indonesia Maju.[6][7][8] Dalam Kabinet Merah Putih, nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipisahkan menjadi Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.[9] Hal ini menyebabkan jabatan Menteri turut dipecah menjadi Menteri Hukum, Menteri Hak Asasi Manusia, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Saat ini, jabatan Menteri Hak Asasi Manusia Indonesia dipegang oleh Natalius Pigai sejak 21 Oktober 2024.[10] Daftar
Gaji dan TunjanganGaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[11] Selain mendapatkan gaji pokok, Menteri mendapatkan tunjangan operasional berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.[12] Lihat pulaReferensi
|