Uskup agung

Uskup agung atau uskup metropolit dalam Kekristenan adalah seorang uskup yang memperoleh pengangkatan. Dalam Gereja Katolik dan Gereja-Gereja lain, uskup agung mengepalai sebuah keuskupan utama yang disebut keuskupan agung, atau disebut provinsi gerejawi dalam komuni Anglikan. Uskup agung setara dengan uskup dari segi kerohaniannya akan tetapi uskup agung lebih tinggi prestise atau derajatnya. Uskup agung bukanlah suatu tahbisan tersendiri, melainkan adalah jabatan koordinator. Dengan demikian, seseorang yang sudah ditahbiskan sebagai uskup, tidak ditahbiskan lagi apabila diangkat menjadi uskup agung; akan tetapi jika seseorang yang sama sekali bukan uskup diangkat menjadi uskup agung, maka dia harus ditahbiskan sebagai uskup.

Uskup agung dalam Bahasa Latin disebut Archiepiscopus. Kata Latin tersebut berasal dari dua kata Bahasa Yunani, αρχι, yang artinya "perdana" atau "pemimpin", dan επισκοπος, yang artinya "penilik" atau "penyelia". Dalam Gereja Katolik Roma, sebuah keuskupan agung dan beberapa keuskupan di sekitarnya membentuk suatu provinsi gerejawi. Jabatan ini berkenaan dengan sifat kerjasama dan koordinasi para uskup yang berada dalam provinsi gerejawi tersebut.

Uskup agung Gereja Katolik Roma memiliki beberapa keistimewaan terhadap keuskupan-keuskupan sufragan di bawahnya, yang diatur oleh Kitab Hukum Kanonik (KHK) #436,[1] yang di antaranya ialah sebagai berikut.

  • Menjaga agar iman dan disiplin gerejawi ditaati dengan seksama oleh keuskupan sufragan.
  • Melaporkan penyelewengan-penyelewengan yang dilakukan oleh uskup sufragan, jika ada, kepada Paus.
  • Mengadakan visitasi kanonik (kunjungan formal), meskipun diabaikan oleh uskup sufragan, setelah sebelumnya terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Takhta Apostolik.
  • Mengangkat administrator diosesan bila terjadi kekosongan uskup, menurut norma yang diatur dalam KHK.
  • Dalam keadaan mendesak, uskup agung dapat diberi tugas-tugas khusus dan kuasa oleh Takhta Apostolik, yang harus ditetapkan dalam hukum partikular.
  • Dapat menyelenggarakan upacara-upacara suci di semua gereja di keuskupan di bawah provinsi gerejawi yang sama, seperti uskup di keuskupan sendiri. Dan bila upacara tersebut diselenggarakan di gereja katedral, setelah terlebih dahulu memberitahu uskup diosesan.

Lihat pula

Catatan kaki

  1. ^ Kitab Hukum Kanonik
Kembali kehalaman sebelumnya