Sekretariat Jenderal Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia

Sekretariat Jenderal
Kementerian Kebudayaan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukum
  • Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024[1]
  • Peraturan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024[2]
Susunan organisasi
Sekretaris JenderalBambang Wibawarta[3]
Kepala Biro/Pusat
Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia-
Kepala Biro Hukum dan Fasilitasi Kerja Sama-
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik-
Kepala Biro Barang Milik Negara, Pengadaan Barang dan Jasa, dan Umum-
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan-
Kantor pusat
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Indonesia, 10270[4]
Situs web
kebudayaan.kemdikbud.go.id

Sekretariat Jenderal Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kebudayaan.[3]

Tugas dan Fungsi

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.

Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:[1]

  • koordinasi kegiatan Kementerian;
  • koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
  • pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
  • pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
  • koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
  • koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan organisasi

Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:[2]

  • Biro Perencanaan dan Keuangan;
  • Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
  • Biro Hukum dan Fasilitasi Kerja Sama;
  • Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik; dan
  • Biro Barang Miiik Negara, Pengadaan Barang dan Jasa, dan Umum.

Referensi

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya