Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:[2]
Biro Perencanaan dan Keuangan;
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
Biro Hukum dan Fasilitasi Kerja Sama;
Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik; dan
Biro Barang Miiik Negara, Pengadaan Barang dan Jasa, dan Umum.