Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan

Direktorat Jenderal
Pengembangan, Pemanfaatan,
dan Pembinaan Kebudayaan
Kementerian Kebudayaan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024 tentang Kementerian Kebudayaan
Susunan organisasi
Direktur JenderalAhmad Mahendra[1]
Sekretaris Direktorat Jenderal
Kantor pusat
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Indonesia, 10270[2]
Situs web
kebudayaan.kemdikbud.go.id

Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan merupakan unsur pelaksana Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan Kebudayaan. Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan dipimpin oleh direktur jenderal yang saat ini dijabat oleh Ahmad Mahendra sejak 16 Desember 2024.[1]

Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
  • pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan;
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan;
  2. Direktorat Film, Musik, dan Seni;
  3. Direktorat Sarana dan Prasarana Kebudayaan;
  4. Direktorat Pengembangan Budaya Digital; dan
  5. Direktorat Bina Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Kebudayaan.

Referensi

  1. ^ a b "Fadli Zon Lantik 13 Pejabat Tinggi Madya Kementerian Kebudayaan, Ini Daftarnya". sindonews.com. 17 Desember 2024. Diakses tanggal 27 Desember 2024. 
  2. ^ "Kemendikbudristek Dipecah 3 Kementerian, lalu di Mana Kantornya?". kumparan.com. 21 Oktober 2024. Diakses tanggal 27 Desember 2024. 

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya