Inspektorat Jenderal Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia

Inspektorat Jenderal
Kementerian Kebudayaan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk20 Oktober 2024
Dasar hukum
  • Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2024[1]
  • Peraturan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024[2]
Susunan organisasi
Inspektur JenderalFryda Lucyana[3]
Sekretaris Inspektorat Jenderal-
Inspektur
Inspektur I-
Inspektur II-
Kantor pusat
Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, Indonesia, 10270[4]
Situs web
kebudayaan.kemdikbud.go.id

Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan Republik Indonesia atau disingkat Itjen Kemenkebud adalah unsur pengawasan fungsional Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia dipimpin olek Inspektur Jenderal disingkat Irjen, yang berada di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal dan bertanggung jawab kepada Menteri.[3]

Tugas dan Fungsi

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian. Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian;
  2. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian;
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan Organisasi

Susunan organisasi Inspektorat Jenderal terdiri atas:[2]

  1. Sekretariat Inspektorat Jenderal;
  2. Inspektorat I; dan
  3. Inspektorat II.

Referensi

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya