Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi merupakan unsur pelaksana Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi. Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi dipimpin oleh direktur jenderal yang saat ini dijabat oleh Restu Gunawan sejak 16 Desember 2024.[1]
Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi mempunyai tugas menyelenggarakan perlrmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Ttrhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelindungan kebudayaan dan tradisi, serta pembinaan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan pemberdayaan masyarakat adat;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi;
- Direktorat Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat;
- Direktorat Sejarah dan Permuseuman;
- Direktorat Warisan Budaya; dan
- Direktorat Pemberdayaan Nilai Budaya dan Fasilitasi Kekayaan Intelektual.
Referensi
Pranala luar
|
---|
|
Unsur pembantu pimpinan | | |
---|
Unsur pelaksana | |
---|
Unsur pengawas | |
---|
Unsur pelaksana tugas pokok di daerah | |
---|