Sekolah Penerbang Prajurit Sukarela Dinas Pendek TNI

Sekbang PSDP TNI
Sekolah Penerbang Prajurit Sukarela Dinas Pendek Tentara Nasional Indonesia
Informasi
DidirikanPada masa KSAU Marsekal TNI Ashadi Tjahjadi
JenisSekolah Penerbangan
SloganWe Are The Professional Pilot
Jurusan atau peminatanFighter, Transport, Rotary
Alamat
LokasiLanud Adisoetjipto (Yogyakarta, DI Yogyakarta) dan Lanud Adi Soemarmo (Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia
Situs webredchevron.com
Moto

Sekolah Penerbang Prajurit Sukarela Dinas Pendek Tentara Nasional Indonesia (biasa disebut Sekbang PSDP TNI) merupakan salah satu macam pendidikan pertama perwira bagi Warga Negara terpilih lulusan SMA dan MA untuk menjadi Prajurit TNI. Lulusan Sekbang PSDP TNI diangkat menjadi prajurit TNI berpangkat Calon Perwira (CAPA) sejak angkatan 1 sampai dengan 8, kemudian mulai lulusan tahun 1996 (angkatan ke 9) diangkat dengan pangkat Letnan Dua dan menjalankan ikatan dinas pertama untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun, selanjutnya diberikan pilihan untuk tetap berkarier di Tentara Nasional Indonesia atau mengakhiri ikatan dinas. Sekbang PSDP TNI berada dibawah kendali Kodiklat TNI. Pada awalnya dikenal sebagai IDP (Ikatan Dinas Pendek) Penerbang, dibentuk untuk memenuhi kebutuhan penerbang TNI AU, dalam perkembangannya matra TNI AD, TNI AL dan POLRI juga mengambil lulusan IDP/PSDP untuk memenuhi kebutuhan penerbang.

Tahapan Pendidikan

Tahpan pendidikan dari Sekbang PSDP TNI antara lain:

  • Enam bulan di Akademi Militer: Terdiri dari latihan dasar kemiliteran dan keperwiraan
  • Dua puluh empat bulan di Lanud Adisucipto Yogyakarta (Fix Wing) dan Lanud Suryadharma (Rotary Wing): terdiri dari ground school dan pelajaran bina terbang sebanyak 180 jam terbang
  • Empat bulan di Lembaga Pendidikan masing-masing Angkatan.

Selama menjalani pendidikan, Para perwira PSDP tersebut harus melalui tiga tahap pendidikan. Tahap pertama yang disebut Pendidikan Dasar Perwira (Dikmapa), dilaksanakan selama 6 bulan di Akademi Militer meliputi latihan dasar kemiliteran dan keperwiraan. Setelah lulus tahap pendidikan para siswa mendapat pangkat Kopral Siswa (Kopsis). Selanjutnya para Kopsis akan melaksanakan pendidikan Terbang di Sekolah Penerbang TNI AU di Lanud Adisutjipto selama kurang lebih 24 bulan. Dalam kurun waktu tersebut para siswa akan melaksanakan fase bina kelas (Groundschool) tentang teori atau materi penerbangan dan KIBI (Kursus Intensif Bahasa Inggris), serta diikuti dengan pelatihan Survival dan Para Dasar. Setelah lulus mengikuti (Groundschool) para siswa Sekbang PSDP TNI akan menjalani fase Bina Terbang yang terdiri dari fase Latih Dasar dengan pesawat Grob G-120 TP A hingga mengantongi 86 jam terbang dan 8 jam terbang solo. Lulus dari fase ini siswa akan naik pangkat menjadi Sersan Siswa (Sersis). Fase berikutnya adalah Latih Lanjut di mana para siswa akan dibagi kedalam 3 jurusan sesuai tipe pesawat yaitu Tempur, Angkut dan Heli. Saat mengikuti fase Latih Lanjut para siswa akan naik pangkat menjadi Sersan Mayor Siswa (Sermasis).[1][2]

Persyaratan

  • Warga Negara Indonesia Pria/Wanita, bukan prajurit TNI, anggota Polri dan ASN.
  • Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara RI tahun 1945.
  • Berusia setinggi-tingginya 22 tahun dan sekurang-kurangnya 17 tahun 9 bulan pada saat pembukaan pendidikan pertama.
  • Tidak kehilangan hak untuk menjadi Prajurit TNI berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Tinggi badan minimal 165 cm dan panjang kaki minimal 100 cm.
  • Sehat jasmani, rohani, bebas narkoba dan tidak berkacamata.
  • Berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Atas (SMA) / Madrasah Aliyah (MA) jurusan IPA. Untuk lulusan tahun 2011 nilai rata-rata UN tidak kurang dari 7.5 dan tidak ada nilai yang kurang dari 6.5. Untuk lulusan tahun 2010 nilai akumulatif UN (6 MP) dan UAS (4 MP) rata-rata minimal 7.0. Untuk lulusan tahun 2007 s/d 2009 nilai rata-rata UN tidak kurang dari 6.5. Untuk lulusan tahun 2007 s/d 2011 tidak ada nilai yang kurang dari 6.0.
  • Belum pernah menikah dan sanggup untuk tidak menikah, selama mengikuti pendidikan pertama dan selama 2 tahun setelah selesai pendidikan pertama.
  • Bersedia melaksanakan Ikatan Dinas Pendek (IDP) keprajuritan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung mulai diangkat sebagai Letnan Dua dan dapat diangkat kembali menjadi prajurit karier sesuai dengan persyaratan.
  • Bersedia ditempatkan dan ditugaskan di seluruh wilayah NKRI.
  • Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri.
  • Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai / karyawan diharuskan:
  • Memiliki surat persetujuan dari kepala Jawatan / Instansi yang bersangkutan
  • Bersedia diberhentikan dari status pegawai, bila diterima menjadi siswa Perwira PSDP Penerbang TNI.
  • Lulus pemeriksaan dan pengujian yang meliputi:
  • Postur dan Latihan :
  1. Administrasi
  2. Kesehatan
  3. Kesamaptaan Jasmani
  4. Psikologi
  5. Ideologi
  6. Tes Bakat Terbang
  7. Akademik (PKPN, Bahasa Inggris, Fisika, Matematika)

Sekolah Penerbang TNI AU

Referensi

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya