Resolusi 799 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 799 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 18 Desember 1992. Usai mengulang 607 (1988), 608 (1988), 636 (1989), 641 (1989), 694 (1991) dan 726 (1992) dan menyatakan soal deportasi ratusan orang Palestina oleh Israel di wilayah pendudukan pada 17 Desember 1992, DKPBB mengecam deportasi tersebut karena melanggar Konvensi Jenewa Keempat tentang perlindungan warga sipil pada masa perang. Referensi |