Resolusi 240 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 240, diadopsi pada 25 Oktober 1967, mengecam kekerasan-kekerasan dari gencatan senjata yang diberlakukan dalam resolusi-resolusi lampau (terutama Resolusi 234 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa) dan menyatakan penyesalahnnya terhadap korban jiwa dan kerusakan harta benda yang timbul dari kekerasan tersebut. Dewan menyatakan kembali perlunya pengamatan ketat terhadap resolusi-resolusi gencatan senjata tersebut dan menuntut agar negara-negara anggota menghentikan langsung seluruh kegaitan militer yang dilarang di kawasan tersebut dan bekerja sama penuh dan sejalan dengan United Nations Truce Supervision Organization. Diminta oleh Israel, Suriah dan Republik Arab Bersatu untuk mengadukan berbagai dakwaan, pertemuan tersebut mengadopsi resolusi tersebut.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|