Resolusi 1803 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1803 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 3 Maret 2008, dengan suara 14-0-1, dengan Indonesia menyatakan abstain. Resolusi tersebut menyerukan agar Irak untuk berhenti dan menghentikan seluruh pengayaan uranium. Resolusi tersebut juga menyerukan agar Iran berhenti meneliti dan mengembangkan pengayaan uranium dan sentrifugasi. Referensi
Pranala luar |