Resolusi 1797 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Resolusi 1797 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 30 Januari 2008. Resolusi tersebut memperpanjang masa penugasan Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Republik Demokratik Kongo sampai 31 Desember 2008.[1]

Referensi

Pranala luar

Kembali kehalaman sebelumnya