Resolusi 167 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 167, diadopsi pada 25 Oktober 1961. Setelah Republik Islam Mauritania mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Islam Mauritania diterima. Resolusi tersebut disetujui dengan sembilan suara setuju dan satu suara menentang dari Republik Arab Bersatu. Uni Soviet menyatakan abstain. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|