Resolusi 1048 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1048 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Februari 1996. Usai mengulang resolusi-resolusi 841 (1993), 861 (1993), 862 (1993), 867 (1993), 873 (1993), 875 (1993), 905 (1994), 917 (1994), 933 (1994), 940 (1994), 944 (1994), 948 (1994), 964 (1994), 975 (1995), dan 1007 (1995) perihal Haiti, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Haiti (United Nations Mission in Haiti, (UNMIH) selama empat bulan sampai 30 Juni 1996, dan mengurangi ukurannya.[1] Referensi
Pranala luar
|