Panincong, Marioriawa, Soppeng
1. Bila, 2. Saloqtungo, 3. Kuqba, 4. Pao, 5. Panincong, 6. Macopéq, 7. Maccilé, 8. Mangkutu, 9. Akkampéng, 10. Ujung, 11. Cénrana, 12. Pacciro, 13. Alo, 14. Tellang, 15. Pasaka, 16. Kajuara, 17. Areppa, 18. Tinco, 19. Madelloqrilauq, 20. Tappareng 21. Botto, 22. Seppang, 23. Pessé, 24. Uncing, 25. Launga, 26. Wécoi, 27. Kulo, 28. Watalaia, 29. Ara, 30. Matabulo, 31. Ciroali, 32. U[n]dungeng, 33. Maingeng dan 34. Lisu Kerajaan Panincong di pimpinoleh seorang Datu yang disebut Datu Panincong dan membawahi beberapa kampung diantaranya : 1. Kampung Panincong, 2. Kampung Kawerang, 3. Kampung Alompang, dan 4. Kampung Medde Pada tahun 1906, Belanda melakukan pembatasan kekuasan kepada Datu dan dewan hadat Kedatuan Soppeng. Campur tangannya terhadap pemerintahan di Kerajaan Soppeng dengan memaksa Datu Soppeng Sultana Zainab untuk mengeluarkan Balusu dari Wilayah Yang Dikuasai Langsung Oleh Soppeng (Wilayah Soppeng Yang Tidak Termasuk Anggota Konfaderasi Soppeng) menjadi Kerajaan Mandiri dan berdiri sendiri, selain itu pihak Belanda menjadikan Kedatuan Soppeng menjadi bagian dari pada Afdeling Bone dengan status Onderafdelling Soppeng. Pada tahun 1923 pada masa A.J.L Couvreur menjadi Gubernur di Sulawesi Selatan, Gubernurmen Hindia Belanda melakukan penataan kekuasaan di wilayah Onderafdeling Bone, Soppeng, dan Wajo diberikan kekuasaan zelfbestuur (Swapraja) kepada Raja Bone, Raja Soppeng, dan Raja Wajo yang membawahi beberapa distrik dan onderdistrik. Dalam penataan ini Kerajaan Marioriawa ikut mengalami perubahan. Kerajaan Marioriawa yang dahulu merupakan anggota Kofedarasi / Persekutuan Kedatuan Soppeng berubah menjadi Wilayah Kesatuan Kerajaan dengan status Distrik. Wilayah daerah yang diperintah langsung oleh Kerajaan Marioriawa juga mengalami perubahan. Kekuasaan ke tiga Pabbicara yang sebelumnya merupakan institusi Peradilan di Wilayah Kerajaan Marioriawa berubah fungsi menjadi lembaga struktur wilayah kekuasaan dengan status Onderdistrik/Kepala Desa dan kepalai oleh seorang Petta Pabbicara. Adapun Kerajaan Panincong yang dulunya merupakan sebuah kerajaan bawahan dan dikuasai langsung oleh Kerajaan Soppeng berubah satatus menjadi Onderdistrik/Kepala Desa dan di gabungkan kedalam Persekutuan Hadat/Distrik/Kerajaan Marioriawa.. Wilayah Kerajaan Panincong juga mengalami perluasan, kampung Tampaning di masukkan dalam wilayah Kerajaan Panincong dengan status Dusun. Adapun wilayah-wilayah Kerajaan/Onderdistrik/Kepala Desa Panincong yang baru sebagai berikut : 1. Kampung Panincong, 2. Kampung Kawerang, 3. Kampung Alompang, dan 4. Kampung Medde 5. Kampung Tampaning Setelah terbentuknya Negara kesatuan republik Indonesia, kerjaan soppeng ikut bergabung dengan Indonesia dan Kerajaan Soppeng pun berubah menjadi Kabupaten Soppeng, maka Kerajaan Panincong-pun ikut berubah status menjadi Desa Panincong, masuk dalam Kecamatan Marioriawa Kabupaten. Dan seiring dengan adanya pemekaran Desa dan Kelurahan maka Panincong-pun ikut di mekarkan menjadi dua desa yaitu Desa Panincong dan Desa Patampanua. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng tahun 2012, Desa Panincong ditetapkan sabagai Pusat Pelayanan Lokal (PPL) yaitu Pusat Pemukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa. Daftar Raja / Datu Panincong
|