Mohamad Taufik
H. Mohamad Taufik (3 Januari 1957 – 3 Mei 2023) adalah seorang politikus Indonesia.[1] Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dari 2014 sampai pemberhentiannya oleh partai pada 2022.[2] Selama menjabat sebagai legislator di Jakarta, Taufik dikenal sebagai politisi kontroversial, terutamanya ketika dirinya berselisih dengan Basuki Tjahaja Purnama.[3] Taufik berkiprah dalam dunia politik pertama kali sejak dirinya bergabung dengan Golongan Karya hingga memasuki masa Reformasi, ia memilih untuk berpindah partai ke Partai Keadilan dan Persatuan selama kurang lebih setahun. Ia menjadi politikus Independen dengan mendirikan Pusat Pengkajian Jakarta, suatu lembaga swadaya masyarakat. Pada 2003, Taufik ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk memegang jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi DKI Jakarta hingga pada tahun 2004. Pada 2008, Taufik membentuk Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) untuk daerah Jakarta dan menjabat sebagai ketua pertamanya. Ketika menjabat legislator, ia diusulkan oleh partainya untuk mengisi posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta, setelah Joko Widodo saat itu mengundurkan diri dan Basuki mengisi jabatan yang ditinggalkan Jokowi.[3] KontroversiSemasa menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Taufik terjerat kasus pidana korupsi logistik pemilu pada 27 April 2004 dan dipenjara selama 18 bulan. Namun, ia tidak menganggap hal tersebut sebagai halangan dalam berpolitik, sehingga ia menduduki jabatan politik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, bahkan menduduki kursi pimpinan dewan. Selama Pemilu Presiden 2014, Taufik berorasi menuntut penangkapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Husni Kamil Manik, karena dianggap curang telah mengeluarkan surat edaran membuka kotak suara.[4] Pemberhentiannya sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta menuai polemik di tengah masyarakat. Bahkan, ia diisukan keluar dari Partai Gerindra.[5] Terdapat dugaan bahwa dirinya diberhentikan partai dari pimpinan dewan dikarenakan keterlibatannya dalam kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.[6] Riwayat Organisasi
Referensi
|