Mohamad Muraz

Mohamad Muraz
Wali Kota Sukabumi ke-21
Masa jabatan
2013–2018
PresidenSusilo Bambang Yudhoyono
Joko Widodo
GubernurAhmad Heryawan
WakilAchmad Fahmi
Sebelum
Pendahulu
Mokh. Muslikh Abdussyukur
Pengganti
Achmad Fahmi
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir6 Mei 1956 (umur 68)
Sukabumi, Jawa Barat
Partai politikPartai Demokrat (Indonesia)
Suami/istriEsih Setiasih Muraz, SE
Anak3
Almamater
Profesi
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Mohamad Muraz (lahir 6 Mei 1956) adalah wali kota Sukabumi yang menjabat pada periode 2013-2018 Ketua DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi dan juga Wakil Ketua APEKSI (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), dan Anggota DPR RI 2019–2024.[1][2][3]

Riwayat Hidup

Ia merupakan birokrat tulen yang memulai kariernya dari golongan 1 sampai golongan paling tinggi di PNS dengan jabatan terakhir di PNS sebagai Sekretaris Daerah Kota Sukabumi kemudian menjadi Walikota Sukabumi.

Gebrakan di DPR-RI[4]

Menurut UU, PPPK ini memiliki tugas dan fungsi yang sama dengan PNS, seperti Honorer Administrasi[5] yang menjalankan pelayanan publik di Dapodik dan mengkaper E-KTP menjalakan program-program strategis Nasional.

Walikota Sukabumi (2013-2018)

Di tangan Mohamad Muraz Kota sukabumi meraih beberapa prestasi mulai dari juara LAKIP 5 kali berturut turut, Adipura dan juga tiga kali berturut-turut mendapatkan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI pada Tahun 2015, 2016 dan 2017. Dan sekarang, Ia sedang giat mendorong Pembangunan Jalan Tol Bogor Ciawi Sukabumi (BOCIMI) salah satunya dengan mengadakan "Sukabumi Summit 2016".

Pendidikan

  • SD MARDIYUANA Kota Sukabumi. Tahun: - 1968
  • SMP MARDI YUANA Kota Sukabumi. Tahun: - 1971
  • SMA MARDI YUANA Kota Sukabumi. Tahun: - 1974
  • S1 Hukum Tata Negara, STH Pasundan Sukabumi. Tahun: - 1986
  • S2 Managemen Keuangan, Universitas Padjadjaran Bandung . Tahun: 1999

Riwayat pekerjaan

  • Wali Kota Sukabumi. Tahun: 2013 - 2018
  • Sekertaris Daerah Kota Sukabumi. Tahun: 2003 - 2012
  • Asisten 2 Administrasi. Tahun: 2001 -
  • Asisten 3 Administrasi. Tahun: 2000 -
  • Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Sukabumi . Tahun: 1996 -
  • Kabag Keuangan Setda Kota Sukabumi . Tahun: 1991 -
  • Kabag Hukum Dan Ortala Setda Kota Sukabumi. Tahun: 1989 -
  • Wakil Direktur PD Bank Pasar . Tahun: 1987 -
  • Kasubag Persidangan Sekertariat Dprd Kota Sukabumi. Tahun: 1984 -
  • Kasubag Keuangan Sekertariat Dprd Kota Sukabumi. Tahun: 1980 -
  • Staf Sekertariat DPRD Sukabumi. Tahun: 1975 -

Organisasi

  • DKM Mesjid Agung Kota Sukabumi, Sebagai: Ketua Dkm. Tahun: 2015 - 2019
  • Penggerak Penghapal Al-Qu'ran Kota Sukabumi, Sebagai: Ketua Umum. Tahun: 2008 - 2012
  • Badan Amil Zakat (BAZ) , Sebagai: Wakil Ketua Dewan Pertimbangan. Tahun: 2003 - 2013
  • KORPRI Pc Kota Sukabumi, Sebagai: Ketua Umum. Tahun: 2003 - 2012
  • Lptq Kota Sukabumi, Sebagai: Ketua Umum Lptq Kota Sukabumi. Tahun: 2003 - 2012
  • DKM Mesjid Pemda Al-Ikhlas Kota Sukabumi, Sebagai: Ketua Dkm. Tahun: 2003 - 2012
  • FKPPI Kota Sukabumi, Sebagai: Anggota Dewan Penasehat. Tahun: 2003 - 2013
  • Badan Amil Zakat Baz, Sebagai: Wakil Ketua Dewan Pertimbangan. Tahun: 2003 - 2013
  • KORPRI Pc Kota Sukabumi, Sebagai: Ketua Umum. Tahun: 2003 - 2012
  • KBPPP Kota Sukabumi, Sebagai: Ketua Dewan Penasehat. Tahun: 2000 - 2012
  • Ptmsi Kota Sukabumi, Sebagai: Ketua Dewan Pembina. Tahun: 1998 - 2013[6]

Referensi

  1. ^ Indonesia, PT Entitas System. "Wow! Hak Pilih PNS dalam Pemilu Diusulkan Dicabut". TEROPONGSENAYAN.com-Mata dan Hati Indonesia (dalam bahasa Inggris). Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-04-10. Diakses tanggal 2021-04-10. 
  2. ^ Mukaromah, Vina Fadhrotul (2020-01-21). Ratriani, Virdita Rizki, ed. "Pemerintah dan DPR Sepakat Akan Hapus Tenaga Honorer, Seperti Apa Detailnya?". Kompas.com. Diakses tanggal 2021-04-10. 
  3. ^ "Anggota DPR RI ini Usulkan Hak Pilih PNS dalam Pemilu Dicabut". Situs Politik, Hukum, dan Keamanan. 2020-07-03. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-04-10. Diakses tanggal 2021-04-10. 
  4. ^ BERITA TERBARU ❗ HONORER DIANGKAT MENJADI ASN BISA MELALUI REVISI UU ASN KOMISI II DPR RI, diakses tanggal 2021-04-10 
  5. ^ https://jdihn.go.id/files/872/PERBUP_NO_07_TH_2018-710.pdf
  6. ^ RI, Setjen DPR. "Anggota DPR RI - Dewan Perwakilan Rakyat". www.dpr.go.id. Diakses tanggal 2021-04-10. 
Jabatan pemerintahan
Didahului oleh:
Mokh. Muslikh Abdussyukur
Wali Kota Sukabumi
2013–2018
Diteruskan oleh:
Achmad Fahmi


Kembali kehalaman sebelumnya