Menteri Pariwisata Indonesia
Menteri Pariwisata Republik Indonesia, umumnya disingkat Menpar adalah kepala dari Kementerian Pariwisata Republik Indonesia. Menteri Pariwisata Indonesia saat ini dijabat oleh Widiyanti Putri Wardhana sejak 21 Oktober 2024.[1] SejarahAwalnya, posisi menteri ini tergabung dalam Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi & Pariwisata. Kemudian di tahun 1966 pada Kabinet Dwikora II, posisi menteri ini berdiri sendiri menjadi Menteri Pariwisata, pertama kali dijabat oleh Hamengkubuwana IX. Setelah berakhirnya Kabinet Dwikora III, posisi ini ditiadakan. Kemudian pada Kabinet Pembangunan IV, posisi menteri ini kembali diadakan, dengan nama Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi. Lima belas tahun kemudian (1998) pada Kabinet Pembangunan VII, nama posisi menteri ini berubah menjadi Menteri Pariwisata, Seni, dan Budaya. Dua bulan kemudian di tahun yang sama, setelah peristiwa reformasi, status posisi ini berubah menjadi posisi menteri non-departemen bernama Menteri Negara Pariwisata, Seni, dan Budaya. Kemudian pada tahun 1999 di Kabinet Persatuan Nasional, jabatan ini bernama Menteri Negara Pariwisata dan Kesenian. Pada tahun 2001, dalam Kabinet Gotong Royong di bawah pemerintahan presiden Megawati Sukarnoputri, nomenklatur kebudayaan dimasukkan dalam jabatan ini, sehingga nama jabatan tersebut berubah menjadi Menteri Negara Kebudayaan dan Pariwisata. Pada tahun 2004 di bawah pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono, jabatan menteri ini kembali menjadi menteri departemen dengan nama Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.[2] Kemudian pada tahun 2011, istilah Departemen diganti dengan istilah Kementerian. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga mengembalikan nomenklatur Kebudayaan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.[3] Sementara nomenklatur Ekonomi Kreatif ditambahkan ke Kementerian Pariwisata. Pada tahun 2014 di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo, nomenklatur ekonomi kreatif dipisahkan menjadi lembaga pemerintah nonkementerian, yaitu Badan Ekonomi Kreatif.[4] Nama jabatan ini kembali menjadi Menteri Pariwisata.[5] Lima tahun kemudian, tepatnya pada tahun 2019, nomenklatur ekonomi kreatif dilebur kembali ke dalam Kementerian Pariwisata, sehingga jabatan tersebut berganti nama menjadi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.[6] Pada tahun 2024, di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, nomenklatur ekonomi kreatif dipisah lagi menjadi kementerian tersendiri, sehingga menjadi 2 kementerian, yaitu Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif.[7][8] Pemisahan tersebut membuat jabatan menteri dipecah menjadi Menteri Pariwisata serta Menteri Ekonomi Kreatif.[9] Sejak 21 Oktober 2024, posisi Menteri Pariwisata dipegang oleh Widiyanti Putri Wardhana. [10] DaftarSejak tanggal 24 Februari 1966 hingga saat ini, terdapat 14 orang yang telah menjabat sebagai Menteri Pariwisata Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah Widiyanti Putri Wardhana. Gaji dan TunjanganGaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tenakerg Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tenakerg Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[11] Selain mendapatkan gaji pokok, Menteri mendapatkan tunjangan operasional berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.[12] Lihat jugaReferensi
Pranala luar |