Jero Wacik
Ir. Jero Wacik, S.E. (lahir 24 April 1949) adalah Menteri Kebudayaan dan Pariwisata sejak 21 Oktober 2004.[1] Setelah menjadi anggota DPR selama kurang dari 1 bulan, ia kembali dipercaya menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Jero juga pernah menjabat sebagai Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat.[2] Pendidikan dan karierIa lulus sarjana Teknik Mesin dari Institut Teknologi Bandung tahun 1974 dan dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tahun 1983.[2] Saat berkuliah di ITB, ia sudah bekerja di beberapa perusahaan tekstil di Bandung sebagai peneliti, sekaligus sebagai asisten jurusan di Teknik Mesin ITB. Pada tahun 1973, Jero Wacik lulus dengan predikat Mahasiswa Teladan ITB 1973.[2] Selulusnya kuliah, Jero langsung bekerja di PT United Tractors sebagai Asistant Services Manager dan meniti karier hingga mencapai posisi Government Sales Manager (1990).[2] Pada tahun 1992, ia keluar dan membangun usahanya sendiri.[2] Jero Wacik memiliki tiga usaha, dua di antaranya bergerak di bidang kepariwisataan, yaitu biro pariwisata PT Griya Batu Bersinar dan PT Pesona Boga Suara yang berkantor di Jakarta dan Bali.[2] Satu lainnya adalah PT Putri Ayu yang bergerak di bidang interior dan desain tekstil.[2] Jero Wacik juga mengajar sebagai dosen mata kuliah pemasaran dan kewirausahaan di Fakultas Ekonomi UI serta menulis beberapa buku, antara lain "Cara Mudah Menjadi Wirausaha" yang diterbitkan Lembaga Penerbit UI (LP UI) pada tahun 2008, "Fisika untuk SMA" yang diterbitkan Ganesha Exact Bandung (1979), dan "Matematika untuk SMA", juga oleh penerbit yang sama. Pada tanggal 18 Oktober 2011, berkaitan dengan reshuffle Kabinet Indonesia Bersatu II, Jero Wacik dipindah tugaskan sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia menggantikan Darwin Zahedy Saleh.[1] Kasus korupsi Kementrian ESDMPada hari Rabu, 3 September 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Jero Wacik yang sedang menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai tersangka.[3] Jero diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek dan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian ESDM pada tahun 2011-2013.[3] Surat perintah penyidikan Jero Wacik dikeluarkan pada tanggal 2 September 2014.[3] Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretarian Jendral ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.[3] Sebelum penetapan, Ketua KPK Abraham Samad pernah menyebutkan bahwa KPK menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan pemerasan di Kementerian ESDM.[3][4] KPK juga telah melakukan ekspose atau gelar perkara terkait dugaan keterlibatan Jero, dan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk Wayono, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, serta istri Jero Wacik, Triesnawati Jero Wacik.[3] Indikasi penyelewengan muncul setelah KPK menemukan adanya perintah Jero kepada Waryono Karno saat Waryono masih menjabat sekretaris jenderal untuk "memainkan" anggaran di Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral.[3] Jero sendiri membantah dan menyatakan bahwa anggaran DOM sudah ditetapkan dalam APBN melalui surat keputusan Menteri Keuangan.[3] Ia juga mengaku baru menjabat menteri ESDM pada Oktober 2011 sehingga tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam kementrian ESDM pada 2010 hingga Oktober 2011.[3] Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan bahwa sejak menjabat sebagai Menteri ESDM pada 2011, Jero mengeluhkan kecilnya anggaran Dana Operasional Menteri.[5] Jero diduga berusaha meningkatkan anggaran ini dengan setidaknya tiga modus, yang pertama adalah mengambil dana sisa kegiatan di lingkungan ESDM, kedua mengumpulkan dana dari rekanan-rekanan atas program-program tertentu, dan ketiga dengan mengadakan rapat-rapat fiktif.[5] Total kerugian negara akibat korupsi ini ditaksir mencapai 9,9 miliar.[5] ReferensiDaftar pustaka
Lihat PulaDaftar menteri Indonesia yang dipenjara karena kasus korupsi Pranala luar
|