Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia adalah pimpinan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan saat ini dijabat oleh Agus Harimurti Yudhoyono sejak 21 Oktober 2024.[1] SejarahDalam penyusunan Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto membentuk kementerian koordinator baru bernama Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia.[2] Sejak 21 Oktober 2024, jabatan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Indonesia dijabat oleh Agus Harimurti Yudhoyono.[3] KoordinatorBerdasarkan Pasal 28 Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan:[4]
Daftar MenteriGaji dan TunjanganGaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[5] Selain mendapatkan gaji pokok, Menteri mendapatkan tunjangan operasional berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.[6] Lihat pulaReferensi
|