Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (disingkat Kementerian PKP) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perumahan dan Kawasan Permukiman. SejarahNomenklatur Kementerian khusus untuk perumahan pertama kali dibentuk pada 22 April 1978 sebagai Kantor Menteri Muda Urusan Perumahan Rakyat di bawah Departemen Pekerjaan Umum. Kemudian pada 19 Maret 1983, lembaga ini memisahakan diri mnejadi Kantor Menteri Negara Perumahan Rakyat. Pada tahun 1999, lembaga ini naik tingkat menjadi Departemen Permukiman dan Pengembagan Wilayah tepatnya pada 29 Oktober 1999. Kemudian 23 Agustus 2000 dilakukan perombakan kabinet dan departemen. Fungsi nomenklatur pekerjaan umum dilebur ke departemen ini sehingga menjadi Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah.[2] Pada tahun 2004, Departemen ini menjadi kembali Kantor Menteri Negara Perumahan Rakyat. Status lembaga ini naik tingkat kembali menjadi Kementerian Perumahan Rakyat pada 3 November 2009 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009. Dasar hukum perumahan diperkuat tahun 2011. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2011[3], kawasan permukiman adalah lingkungan tempat tinggal di luar kawasan lindung, baik perkotaan maupun perdesaan, yang mendukung kehidupan. Lima tahun kemudian pada 27 Oktober 2014, kementerian ini dilebur ke Kementeri Pekerjaan Umum. Kemudian, dibentuk kembali dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dengan nama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Kementerian PKP akan menangani rumah dan kawasan permukiman. Di era Prabowo-Gibran, bidang perumahan dipisah dari Kementerian PUPR yang sebelumnya digabungkan pada masa Joko Widodo. Prabowo telah melantik Maruarar Sirait sebagai Menteri PKP dan Fahri Hamzah sebagai Wakil Menteri PKP pada 21 Oktober 2024.[4]
Tugas dan FungsiKementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
Susunan organisasiSusunan organisasi Kementerian terdiri atas[1]
Daftar menteriGaleri
Referensi
Lihat pula |