Kementerian Kehutanan Republik Indonesia

Kementerian Kehutanan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk27 Agustus 1964; 60 tahun lalu (1964-08-27)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 Kementerian Kehutanan[1]
Bidang tugasKehutanan
Susunan organisasi
MenteriRaja Juli Antoni
Wakil MenteriSulaiman Umar
Sekretaris Jenderal-
Inspektur Jenderal-
Direktur Jenderal
Planologi Kehutanan-
Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem-
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan-
Pengelolaan Hutan Lestari-
Perhutanan Sosial-
Penegakan Hukum Kehutanan-
Kepala Badan
Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia-
Staf Ahli
Revitalisasi Industri Kehutanan-
Ekonomi dan Perdagangan Internasional-
Perubahan Iklim-
Hubungan Antar Lembaga-
Alamat
Kantor pusatGedung Manggala Wanabakti, Gelora, Senayan, Jakarta Pusat, Jakarta, Indonesia
Kantor pusat

Gedung Manggala Wanabakti, Gelora, Senayan, Jakarta Pusat, Jakarta, Indonesia

Kementerian Kehutanan (disingkat Kemenhut) memiliki sejarah panjang dalam pengelolaan kehutanan di Indonesia. Sejak 1983 hingga 1998, lembaga ini disebut Departemen Kehutanan, kemudian berubah menjadi Departemen Kehutanan dan Perkebunan selama satu tahun. Nama Departemen Kehutanan kembali digunakan hingga 2005, lalu berganti menjadi Kementerian Kehutanan hingga 2014. Pada 2014, nama berubah menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebelum kembali menjadi Kementerian Kehutanan pada 2024 hingga sekarang. Kementerian ini dibentuk oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih pada Oktober 2024.[2]

Tugas dan Fungsi

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, peningkatan daya saing industri pengolahan hasil hutan, perhutanan sosial, serta perlindungan dan penegakan hukum di bidang kehutanan;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, peningkatan daya saing industri pengolahan hasil hutan, perhutanan sosial, serta perlindungan dan penegakan hukum di bidang kehutanan;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  6. penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan;
  7. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan Organisasi

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:[1]

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan
  3. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
  4. Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan
  5. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari
  6. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial
  7. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
  8. Inspektorat Jenderal
  9. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  10. Staf Ahli Bidang Revitalisasi Industri Kehutanan
  11. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional
  12. Staf Ahli Bidang Perubahan Iklim
  13. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga

Galeri

Lihat pula

Referensi

Kembali kehalaman sebelumnya