Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Indonesia
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia adalah pimpinan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal saat ini dijabat oleh Yandri Susanto sejak 21 Oktober 2024.[1] SejarahMenteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dibentuk dalam Kabinet Persatuan Nasional dengan nama Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia dan dijabat oleh Manuel Kaisiepo.[2] Dalam Kabinet Gotong Royong, Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia berganti nama menjadi Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia. Posisi tersebut masih dijabat oleh Manuel Kaisiepo hingga berakhirnya masa pemerintahan Megawati Soekarnoputri.[3] Dalam Kabinet Indonesia Bersatu, Menteri Negara Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia berganti nama menjadi Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal.[4] Pada 19 Oktober 2011, jabatan Menteri Negara dihapuskan sehingga Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal berubah menjadi Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal.[5] Pada pemerintahan Joko Widodo, jabatan ini memiliki nama baru yakni Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan mengambil alih tugas transmigrasi dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang kini Menteri Ketenagakerjaan.[6] Dalam penyusunan Kabinet Merah Putih, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dipisah menjadi 2 kementerian yakni Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta Kementerian Transmigrasi.[7] Pemecahan tersebut membuat posisi Menteri turut dipecah menjadi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta Menteri Transmigrasi. Sekarang posisi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal diduduki oleh Yandri Susanto sejak 21 Oktober 2024.[8] DaftarSejak tanggal 26 Agustus 2000 hingga saat ini, terdapat 8 orang yang telah menjabat sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah Yandri Susanto. Gaji dan TunjanganGaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[9] Selain mendapatkan gaji pokok, Menteri mendapatkan tunjangan operasional berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.[10] Lihat juga
Referensi
|