Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Indonesia

Wakil Menteri
Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Republik Indonesia
Bendera Kementerian
Petahana
Ahmad Riza Patria

sejak 21 Oktober 2024
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia
Ditunjuk olehPresiden Indonesia
Pejabat perdanaBudi Arie Setiadi
Dibentuk25 Oktober 2019; 5 tahun lalu (2019-10-25)
Situs webkemendesa.go.id

Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, umumnya disingkat Wamendes PDT adalah pembantu Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Indonesia. Saat ini, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dijabat oleh Ahmad Riza Patria sejak 21 Oktober 2024.[1]

Sejarah

Jabatan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dibuat dalam Kabinet Indonesia Maju dan pertama kali dijabat oleh Budi Arie Setiadi dari 25 Oktober 2019 hingga 17 Juli 2023.[2] Saat perombakan Kabinet pada 17 Juli 2023, Budi Arie diangkat menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika.[3] Kemudian posisi Budi Arie digantikan oleh Paiman Raharjo yang menjabat sejak 7 Juli 2023 hingga 20 Oktober 2024.[4]

Dalam penyusunan Kabinet Merah Putih, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dipecah menjadi 2 kementerian yakni Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta Kementerian Transmigrasi.[5] Pemecahan tersebut membuat jabatan Wakil Menteri juga turut dipisah menjadi Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta Wakil Menteri Transmigrasi. Kini, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dijabat oleh Ahmad Riza Patria sejak 21 Oktober 2024.[6]

Daftar wakil menteri

Gaji dan Tunjangan

Gaji Wakil Menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015, tunjangan jabatan bagi wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan Menteri. Sehingga tunjangan dari wakil menteri sebesar Rp11.566.800 per bulan.[7]

Merujuk Pasal 3 PMK, wakil menteri akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan seperti menteri negara. Jika kementerian yang bersangkutan belum mampu menyediakan rumah bagi wakil menteri, maka dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 per bulan.[8]

Lihat juga

Referensi

  1. ^ "Daftar Lengkap Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih". cnnindonesia.com. 28 Oktober 2024. Diakses tanggal 25 Desember 2024. 
  2. ^ "Usai Diumumkan, Presiden Jokowi Lantik 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024". setkab.go.id. 25 Oktober 2019. Diakses tanggal 26 Desember 2024. 
  3. ^ "Ketum Projo Budi Arie Setiadi Dilantik Jadi Menkominfo". tempo.co. 17 Juli 2023. Diakses tanggal 26 Desember 2024. 
  4. ^ "Jokowi Resmi Lantik Paiman Raharjo Jadi Wamendes PDTT". cnnindonesia.com. 17 Juli 2023. Diakses tanggal 26 Desember 2024. 
  5. ^ "Prabowo Subianto Pecah Kementerian Desa PDTT, Kini Diisi 2 Menteri". mediaindonesia.com. 21 Oktober 2024. Diakses tanggal 24 Desember 2024. 
  6. ^ "Profil Ahmad Riza Patria, Mantan Wagub Jakarta yang Kini Urusi Desa dan Daerah Tertinggal". liputan6.com. 21 Oktober 2024. Diakses tanggal 24 Desember 2024. 
  7. ^ "Segini Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri Prabowo". tempo.co. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 29 Desember 2024. 
  8. ^ "Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri di Indonesia?". kompas.com. 16 Oktober 2024. Diakses tanggal 29 Desember 2024. 
Kembali kehalaman sebelumnya