Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Indonesia
Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, umumnya disingkat Wamendes PDT adalah pembantu Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Indonesia. Saat ini, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dijabat oleh Ahmad Riza Patria sejak 21 Oktober 2024.[1] SejarahJabatan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dibuat dalam Kabinet Indonesia Maju dan pertama kali dijabat oleh Budi Arie Setiadi dari 25 Oktober 2019 hingga 17 Juli 2023.[2] Saat perombakan Kabinet pada 17 Juli 2023, Budi Arie diangkat menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika.[3] Kemudian posisi Budi Arie digantikan oleh Paiman Raharjo yang menjabat sejak 7 Juli 2023 hingga 20 Oktober 2024.[4] Dalam penyusunan Kabinet Merah Putih, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dipecah menjadi 2 kementerian yakni Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta Kementerian Transmigrasi.[5] Pemecahan tersebut membuat jabatan Wakil Menteri juga turut dipisah menjadi Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta Wakil Menteri Transmigrasi. Kini, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dijabat oleh Ahmad Riza Patria sejak 21 Oktober 2024.[6] Daftar wakil menteriGaji dan TunjanganGaji Wakil Menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015, tunjangan jabatan bagi wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan Menteri. Sehingga tunjangan dari wakil menteri sebesar Rp11.566.800 per bulan.[7] Merujuk Pasal 3 PMK, wakil menteri akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan seperti menteri negara. Jika kementerian yang bersangkutan belum mampu menyediakan rumah bagi wakil menteri, maka dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 per bulan.[8] Lihat juga
Referensi
|