Hari kerja dan akhir pekan merupakan dua istilah yang digunakan dalam dunia kerja untuk mengelompokkan hari-hari yang dikhususkan untuk bekerja dan hari-hari yang dikhususkan untuk beristirahat/berlibur. Pada sebagian besar negara atau daerah, hari-hari kerja jatuh pada hari Senin hingga Jumat, sedangkan akhir pekan (kadang disebut akhir minggu atau penghujung minggu) jatuh pada hari Sabtu dan Minggu. Badan-badan serupa, seperti tempat pendidikan dan pengajaran, juga umum menerapkan pengelompokan hari tersebut. Istilah "akhir pekan" dapat memiliki definisi yang berbeda-beda, tergantung sistem kalender yang digunakan, periode waktu kerja yang disepakati, dan/atau aturan dalam wilayah tertentu, bahkan terkadang diperluas hingga mencakup waktu setelah jam kerja berakhir pada hari kerja terakhir dalam seminggu.
Dalam kebanyakan tradisi Kristen, hari Minggu adalah "hari istirahat dan beribadat". SabatYahudi atau Sabat Alkitabiah jatuh pada waktu matahari terbenam hari Jumat hingga waktu matahari terbenam keesokan harinya, yang menyebabkan akhir pekan di Israel dirayakan pada hari Jumat–Sabtu. Beberapa negara berpenduduk mayoritas Muslim secara historis menerapkan akhir pekan Kamis–Jumat. Saat ini, banyak negara-negara tersebut mengubah akhir pekannya ke hari Jumat–Sabtu atau Sabtu–Minggu demi mendukung kepentingan perdagangan dan kerja sama bisnis.[1][2]
Hari ibadat Kristen umumnya dilakukan satu hari setiap minggunya, tetapi hari sebelumnya (Sabtu yang merupakan "Sabat Yahudi") mulai ikut ditetapkan sebagai hari libur pada abad ke-20. Perubahan ini disertai pula dengan pengurangan jumlah keseluruhan jam kerja per minggu. Konsep "akhir pekan" saat ini pertama kali muncul di kawasan industri di Inggris Utara pada awal abad ke-19. [3]
Beberapa negara menetapkan akhir pekannya hanya berjumlah sehari: di tujuh negara hanya pada hari Minggu; di Djibouti, Iran, dan Somalia hanya pada hari Jumat; serta di Nepal hanya pada hari Sabtu. Sebagian besar negara mengadopsi akhir pekan dua hari, yang jatuh pada hari yang berbeda-beda menurut tradisi keagamaan di negara tersebut: Jumat dan Sabtu di 17 negara Muslim dan Israel; hari Sabtu dan Minggu (di sebagian besar negara termasuk Indonesia); serta hari Jumat dan Minggu di Brunei Darussalam dan Sarawak, Malaysia, dengan waktu setelah selesai bekerja pada hari kerja sering dianggap sebagai bagian dari akhir pekan. Beberapa usulan diajukan dalam mengurangi jumlah hari atau jam kerja per minggu demi meningkatkan produktivitas sosial dan ekonomi.
Hari kerja dan akhir pekan di Indonesia
Pemerintah Indonesia tidak mengatur secara spesifik kapan hari kerja dan akhir pekan di Indonesia, melainkan besar waktu kerja bagi para pekerja dan buruh dalam perusahaan-perusahaan di Indonesia, yaitu 40 jam kerja dalam seminggu, yang dapat dijabarkan menjadi <7 jam × 6 hari kerja atau 8 jam × 5 hari kerja. Waktu spesifik untuk hari kerja dan hari istirahat bagi para pekerja/buruh tersebut diserahkan kepada perusahaan masing-masing melalui perjanjian kerja dan peraturan perusahaan. Ketentuan waktu kerja tersebut tidak berlaku bagi sektor-sektor ekonomi tertentu.[4][5]
Bagi para aparatur sipil negara (ASN), Pemerintah mengatur bahwa waktu kerja instansi pemerintah adalah 37,5 jam kerja, yang terbagi dalam lima hari kerja yang jatuh pada hari Senin–Jumat.[6]
Akhir pekan di Indonesia umumnya dijalankan pada hari Sabtu dan (terutama) hari Minggu berdasarkan kebiasaan setempat dan tradisi sejak zaman kolonial.[8]
Daftar menurut negara
Table: Jam kerja per minggu dan per hari menurut negara atau wilayah
8–9 (potongan waktu 2 jam selama bulan Ramadan bagi seluruh karyawan)[22] Kantor pemerintah federal dan daerah serta sekolah-sekolah buka pada hari Senin–Kamis dan setengah hari pada hari Jumat, kecuali kantor pemerintah daerah dan sekolah di Sharjah yang buka hanya pada hari Senin–Kamis. Perusahaan swasta menentukan jam kerja mereka sendiri; beberapa mengizinkan karyawan untuk mengikuti jam kerja pemerintah setempat selama mereka mengganti jam kerja yang hilang dalam pada hari-hari kerja.
^"Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang". Undang-Undang No. 6 Tahun 2003.