Toonen v. AustraliaToonen v. Australia adalah kasus hak asasi manusia yang dibawa ke Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa oleh seorang warga Tasmania yang bernama Nicholas Toonen. Pada tahun 1991, Toonen melapor kepada Komite HAM PBB bahwa hukum Tasmania yang mengkriminalkan hubungan seks sesama jenis di antara laki-laki di ruang pribadi telah melanggar hak atas privasi dalam Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Ia juga mengeluh bahwa kriminalisasi tersebut membeda-bedakan orang berdasarkan orientasi seksualnya, sehingga melanggar Pasal 26 ICCPR. Pada tahun 1994, Komite HAM PBB memutuskan dalam kasus ini bahwa hukum sodomi di Tasmania telah melanggar Pasal 17 ICCPR dan negara bagian Tasmania harus mencabut undang-undang tersebut. Terkait dengan argumen pemerintah Tasmania bahwa hukum tersebut diperlukan untuk mencegah penyebaran HIV/AIDS, Komite HAM PBB mengamati bahwa pernyataan ini bertentangan dengan Strategi HIV/AIDS Nasional Australia yang menekankan bahwa pelarangan aktivitas homoseksual justru malah menghambat program kesehatan publik yang mempromosikan seks bebas. Sehubungan dengan Pasal 26 ICCPR, Komite HAM PBB juga mengakui bahwa 'orientasi seksual' dapat dianggap sebagai salah satu identitas yang dilindungi, dan identitas ini masuk ke dalam kategori 'seks' di pasal tersebut.[1] Sebagai tanggapan terhadap keputusan ini, pemerintah Australia mengesampingkan hukum sodomi di Tasmania.[2] Keputusan ini merupakan keputusan yang penting karena sering kali dikutip dalam kasus-kasus yang berkenaan dengan kriminalisasi seks sesama jenis.[3] Lihat pulaCatatan kaki
Pranala luar
|