Konvensi Internasional tentang Perlindungan terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa
Konvensi Internasional tentang Perlindungan terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa (bahasa Inggris: International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance, (ICPAPED)) adalah sebuah instrumen hak asasi manusia internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertujuan untuk mencegah penghilangan paksa sesuai dengan yang diartikan dalam hukum internasional, kejahatan melawan kemanusiaan.[3] Teks tersebut diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 20 Desember 2006 dan dibuka untuk ditandatangani pada 6 Februari 2007. Perjanjian tersebut diberlakukan pada 23 Desember 2010.[4] Hingga September 2018[update], 98 negara menandatangani konvensi tersebut dan 59 negara meratifikasinya.[2] Referensi
Pranala luar
|