Takaful

Takaful atau dikenal juga sebagai Asuransi Syariah adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan /atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai syariah.[1]

Takaful (Bahasa Arab: التكافل) adalah konsep Asuransi Syariah (berlandaskan Syariah Islam).

Prinsip asuransi (secara umum) adalah memberikan kompensansi atas kerugian finansial yang diderita oleh seseorang atas suatu musibah yang dideritanya. Di Indonesia, sebutan bagi asuransi yang tidak (belum) sesuai syariat disebut sebagai Asuransi Konvensional. Sedangkan yang sesuai syariat, di Indonesia disebut sebagai Asuransi Syariah. Secara internasional dikenal sebagai Takaful. Di Arab Saudi Asuransi harus menggunakan prinsip Cooperative.

Latar belakang

Mekanisme Asuransi (konvensional)
Mekanisme Asuransi (Konvensional) - (c) www.erwin-noekman.com

Sejarah

Praktek asuransi dalam Islam, telah dikenal sebelum lahirnya Nabi Muhammad SAW, sekitar 570 SM. Konsep ini kemudian terus berkembang hingga ke abad ke-19, dan ketika ahli hukum mazhab Hanafi, Ibn Abidini menawarkan makna, konsep dan hukum sebuah kontrak asuransi.[2][3]

Perbedaan antara Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah

Sebenarnya ada banyak pertimbangan dan dasar yang membedakan keduanya, Singkatnya, dan yang paling utama adalah masalah Riba Sangat menyayangkan transaksi riba ini begitu dahsyatnya menggerogoti sendi-sendi hidup dan kehidupan kita (di Indonesia). Padahal perintah untuk menjauhi transaksi Riba telah disebutkan didalam Al Quran secara berulang-ulang, mulai dari anjuran menjauhi Riba, meninggalkan riba sampai larangan Riba. Sayang juga kalau kebanyakan (atau hampir semua khutbah Jumat di nusantara) bicara soal Fikih ibadah, belum ada yang bicara soal fikih muamalah, misalnya tentang bahaya Riba. Padahal begitu banyak dalil dari Hadits yang menjelaskan akan besarnya dosa Riba. Contoh salah satunya, menyebutkan bahwa dosa Riba itu ada 70, yang paling rendah adalah seakan seseorang berzina dengan ibu kandungnya sendiri. Mengenai dampak dan dosa Riba, wallahu a’lam bish shawab, barangkali kita semua bisa membaca literasi lebih lanjut.

Kaitan antara Riba dan asuransi konvensional

Dalam asuransi konvensional, terjadi “transaksi” (digaris bawahi, transaksi). Antara “premi” (diulang, premi) dengan “klaim” (diulang, klaim). Semisal seorang tertanggung (insured) membeli (diulang, membeli) polis asuransi, dengan besaran IDR 1.000.000 untuk menjamin mobilnya misalnya. Perusahaan Asuransi Konvensional melakukan analisis (baik secara matematis, statistik, aktuaria, kondisi pasar, suku bunga, dsb) guna menentukan tarif yang (dianggap) sesuai dengan faktor risiko. Bilamana terjadi kehilangan, maka tertanggug (insured) tersebut mendapat ganti rugi (diulang, ganti rugi) sebesar harga mobil, misalnya IDR 100.000.000. Atas “transaksi” ini terdapat Riba (literally berarti pertambahan nilai). Dari yang angkanya 1 menjadi 100.

Prinsip dari asuransi syariah (takaful, cooperative)

Asuransi Syariah prinsipnya bukan transaksi (diulang, bukan transaksi). Sistem yang digunakan adalah tabbaru (dana kebajikan). Semisal seorang Peserta (bukan Tertanggung) memberikan dana kontribusi (bukan membayar klaim) sebesar IDR 1.000.000 untuk mendapatkan jaminan atas mobilnya. Dana ini, bersama kontribusi dari Peserta-peserta lain dikumpulkan dan dikelola oleh ke Pengelola Asuransi Syariah. Dalam hal terjadi kemalangan, sesuai dengan kehendak Allah azza wa jalla, maka dari Dana Tabarru tersebut (bukan dari dana Pengelola Asuransi Syariah) akan diberikan manfaat sebesar nilai mobil, misalnya IDR 100.000.000.

Perbedaan antara asuransi konvensional dengan asuransi syaria'ah

Sekilas memang terlihat tidak ada bedanya. Tapi jelas perbedaannya di niat dan akad. Sekiranya di lapangan atau kasatmata terlihat sama, mohon maaf, bisa jadi karena para pelaku sendiri belum memahami inti dan maksa dari Asuransi Syariah itu sendiri, atau karena bisa jadi masih ada “oknum” yang belum melaksanakan prinsip syariat secara kaffah.

Di exhibit 1, Asuransi Konvensional adalah transaksional.

Di exhibit 2, Asuransi Syariah menggunakan akad Tabarru.

Riba berlaku di transaksi. Tidak ada riba di Tabarru.

Mekanisme Asuransi Syariah (Takaful)
Mekanisme Asuransi Syariah (Takaful) - (c) www.erwin-noekman.com

Mekanisme Asuransi Syariah –

  • Setiap “peserta” (bukan tertanggung), memberikan “kontribusi” (bukan membayar premi) ke dalam pool of fund (kumpulan dana kebajian = tabarru).
  • Sebenarnya sesama Peserta melakukan akad Tabarru dengan peserta lain, untuk bersama-sama mengumpulkan Dana Tabarru tersebut.
  • Untuk melakukan pengelolaan Dana Tabarru, ditunjuklah Pengeloa Asuransi Syariah (Takaful Operator).
  • Pengelola Asuransi Syariah (Takaful Operator) melakukan analisis (baik secara matematis, statistik, aktuaria, kondisi pasar, dsb) guna menentukan tarif yang (dianggap) sesuai dengan faktor risiko.
  • Peserta melakukan akad Wakalah (agency) kepada Pengelola Asuransi Syariah. Dengan demikian, Pengelola Asuransi Syariah sesuai dengan hasil kerjanya berhak atas upah (ujrah).
  • Tentunya guna memenuhi nilai minimum statistik, tidak mungkin apabila dana tabarru itu hanya diisi oleh seorang Peserta tadi. Dibutuhkan cukup banyak, sehingga dana tabarru itu cukup besar dan bisa memberikan tarif yang adequate bagi masing-masing Peserta sesuai dengan tingkat risikonya. Istilahnya Law of Large numbers.
  • Apabila adalah salah seorang Peserta yang mengalami musibah, karena taqdir dari Allah SWT, maka adalah tugas dari Pengelola Asuransi Syariah (mewakili seluruh Peserta) memberikan santunan (manfaat).
  • Prinsipnya, manfaat yang diterima oleh seseorang yang mengalami musibah adalah santunan dari peserta lain.

Jadi, sebagai seorang peserta, selain itu bisa mendapatkan jaminan manfaat bilamana ia mengalami musibah, ia sendiri juga bisa mendapatkan pahala atas niatnya membantu sesama Peserta yang mengalami musibah. Seandainya ini dipahami dengan baik, luar biasa nikmatnya Asuransi Syariah. Selain memberi manfaat, maslahah juga insya Allah berkah.

Model

  1. Mudharabah
  2. Wakala
  3. Gabungan Mudharabah dan Wakala

Referensi

Catatan kaki

  1. ^ "FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO. 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARI'AH" (PDF) (Siaran pers). DEWAN SYARI'AH NASIONAL MUI. 17 Oktober 2001. Diakses tanggal 07 Juni 2020.  [pranala nonaktif permanen]
  2. ^ Sula 2016, hlm. 70.
  3. ^ Billah 2001, hlm. 05.

Daftar pustaka

  • Sula, Muhammad Syakir (2016). Principles of Islamic Insurance (Prinsip-prinsip Asuransi Syariah) : Life, General and Social Insurance). Jakarta: Syakirsula Institute. ISBN 978-602-60270-0-9. 
  • Billah, Mohamad Ma'sum (2001). Principles and Practices of Takaful and insurance compared. International Islamic University Malaysia. 
Kembali kehalaman sebelumnya