Syahadat
Syahadat (bahasa Arab: ٱلشَّهَادَة, translit. al-syahādah ⓘ) adalah asas dan dasar dari lima rukun Islam, juga sebagai ruh, inti dan landasan seluruh ajaran Islam.[1] Pengucapan dua kalimat syahadat menjadi syarat pertama bagi seseorang untuk menjadi muslim. Syahadat terbagi menjadi dua bagian, yaitu syahadat ketauhidan dan syahadat kerasulan.[2] Syahadat mengandung nilai penetapan misi yang merupakan bagian dari prinsip ketangguhan pribadi.[3] Pernyataan di dalam syahadat dapat menjadi batal oleh amalan tertentu. Jenis amalan ini dapat berbentuk perkataan, perbuatan, atau keyakinan yang menimbulkan keraguan atas syahadat itu sendiri.[4] EtimologiSyahadat berasal dari kata bahasa Arab yaitu syahada (شهد) yang artinya "ia telah menyaksikan". Kalimat itu dalam syariat Islam adalah sebuah pernyataan kepercayaan sekaligus pengakuan akan keesaan Tuhan (Allah) dan Muhammad sebagai rasulNya. KalimatSyahadat disebut juga dengan Syahadatain karena terdiri dari 2 kalimat (Dalam bahasa arab Syahadatain berarti 2 kalimat Syahadat). Kalimat pertama merupakan syahadah at-tauhid, dan kalimat kedua merupakan syahadah ar-rasul.[5] Kedua kalimat syahadat itu adalah:
Jika kedua kalimat syahadat digabungkan, maka akan berbunyi:
Islam ShiaIslam Shia mungkin juga memasukkan kalimat ketiga yakni:[6] Yang kemudian akan berbunyi sebagai:
Makna syahadat
Seorang muslim hanya mempercayai Allah sebagai satu-satunya Tuhan dan tiada tuhan yang lain selain Allah. Allah adalah Tuhan dalam arti sesuatu yang menjadi motivasi atau menjadi tujuan seseorang. Dengan mengikrarkan kalimat pertama, seorang muslim memantapkan diri untuk menjadikan hanya Allah sebagai tujuan, motivasi, dan jalan hidup.
Dengan mengikrarkan kalimat ini seorang muslim memantapkan diri untuk meyakini ajaran Allah yang disampaikan melalui seorang 'Rasul Allah,' Muhammad. Makna Laa Ilaaha IllallahKalimat Laa Ilaaha Illallah sebenarnya mengandung dua makna, yaitu makna penolakan dan bantahan terhadap segala bentuk sesembahan (baik dewa maupun ilah) selain Allah, dan makna penegasan bahwa gelar Tuhan, Ilah, Dewa atau sesembahan hanyalah milik Allah.[7] Berdasarkan ayat ini, maka mengilmui makna syahadat tauhid adalah wajib dan mesti didahulukan daripada rukun-rukun Islam yang lain. Di samping itu Rasulullah pun menyatakan: "Barang siapa yang mengucapkan Laa Ilaaha Illallah dengan ikhlas maka akan masuk ke dalam surga."[8][9] Yang dimaksud dengan ikhlas di sini adalah memahami, mengamalkan dan mendakwahkan kalimat tersebut sebelum yang lainnya, karena di dalamnya terkandung tauhid yang karenanya Allah menciptakan alam.[10] Rasulullah (Muhammad) tinggal selama 13 tahun di Makkah mengajak orang-orang dengan perkataan dia "Katakan Laa Ilaaha Illallah" maka orang kafir pun menjawab "Beribadah kepada sesembahan yang satu, kami tidak pernah mendengar hal yang demikian dari orang tua kami". Orang Suku Quraisy pada zaman nabi sangat paham makna kalimat tersebut, dan barang siapa yang mengucapkannya tidak akan menyeru/berdoa kepada selain Allah.[11] Kandungan syahadat
Ikrar adalah pernyataan seorang muslim mengenai keyakinannya. Ketika seseorang mengucapkan kalimat syahadah, maka ia memiliki kewajiban untuk menegakkan dan memperjuangkan apa yang ia ikrarkan.
Syahadat juga bermakna sumpah. Seseorang yang bersumpah, berarti dia bersedia menerima akibat dan risiko apapun dalam mengamalkan sumpahnya tersebut. Seorang muslim harus siap dan bertanggung jawab dalam tegaknya Islam dan penegakan ajaran Islam.
Syahadat juga bermakna janji. Artinya, setiap muslim adalah orang-orang yang berserah kepada Allah dan berjanji setia untuk mendengar dan taat dalam segala keadaan terhadap semua perintah Allah beserta segala pesan yang disampaikan oleh Allah melalui pengutusan Muhammad.
Syahadat juga bermakna penyaksian. Artinya, bahwa setiap muslim menjadi saksi atas pernyataan ikrar, sumpah dan janji yang dinyatakannya. Dalam hal ini adalah kesaksiannya terhadap keesaan Allah dan terhadap kerasulan Nabi Muhammad Syarat syahadatSyarat syahadat adalah sesuatu yang tanpa keberadaannya maka yang disyaratkannya itu batal. Apabila seseorang mengucapkan dua kalimat syahadat tanpa memenuhi syarat-syaratnya, bisa dikatakan syahadatnya tidak sah. Syarat syahadat ada tujuh,[12] yaitu: 1. Mengetahui Seseorang yang bersyahadat harus memiliki pengetahuan tentang makna dan maksud dari syahadat. Orang yang bersangkutan wajib memahami isi dari dua kalimat yang dinyatakan serta bersedia menerima konsekuensi ucapannya. 2. Yakin Orang yang mengikrarkannya harus meyakini kandungan syahadat itu. Manakala ia meragukannya maka sia-sia belaka persaksian itu. 3. Menerima Menerima kandungan dan konsekuensi dari syahadat; menyembah Allah semata dan meninggalkan ibadah kepada selain-Nya. 4. Tunduk dan Patuh dengan kandungan Makna Syahadat Yaitu tunduk dan menyerahkan diri kepada Allah. 5. Jujur Yaitu kesesuaian antara ucapan dan keyakinan. Pernyataan syahadat harus dinyatakan dengan lisan dan diyakini dalam hati. 6. Ikhlas Yaitu bersihnya hati dari segala sesuatu yang bertentangan dengan makna syahadat, dan membersihkan amal dari segala debu-debu kesyirikan. 7. Kecintaan Yaitu mencintai kalimat syahadat dan isinya, serta orang-orang yang mengamalkan konsekuensinya. Asas dari tauhid dan IslamLaa Ilaaha Illallah adalah asas dari tauhid dan Islam. Ibnu Rajab, seorang ulama besar, mengatakan: "Al ilaah adalah yang ditaati dan tidak dimaksiati, diagungkan dan dibesarkan dicinta, dicintai, ditakuti, dan dimintai pertolongan harapan. Itu semua tak boleh dipalingkan sedikit pun kepada selain Allah. Kalimat Laa Ilaaha Illallah bermanfaat bagi orang yang mengucapkannya selama tidak membatalkannya dengan aktivitas kesyirikan." Makna syahadat bagi MuslimBagi penganut agama Islam, kedua kalimat syahadat memiliki makna sebagai berikut:[13]
Perkara yang membatalkanDikutip dari kitab Nawaqidhul Islam (makna harfiah: pembatal-pembatal Islam) karya Syaikh Muhammad bin 'Abdul Wahhab, pembatal keislaman ada 10: 1. Menyekutukan Allah (syirk). Yaitu menjadikan sekutu atau menjadikannya sebagai perantara antara dirinya dengan Allah. Contoh: Berdo’a, memohon syafa'at, bertawakkal, beristighatsah, bernadzar, menyembelih yang ditujukan kepada selain Allah, dengan keyakinan bahwa para sesembahan selain Allah itu dapat menolak bahaya atau dapat mendatangkan manfaat. Dalil: An-Nisa':48, Al-Ma'idah:72, dan lain-lain. 2. Membuat perantara antara dirinya dengan Allah. Yaitu dengan berdo’a, memohon syafa’at, serta bertawakkal kepada mereka. Dalil: Al-Isro':56-57, dan lain-lain. 3. Tidak mengkafirkan orang-orang musyrik, atau meragukan kekafiran mereka, atau membenarkan pendapat mereka. Dalil: Ali-'Imron:19, Ali-'Imron 85, Al-Bayyinah:6, dan lain-lain. 4. Meyakini adanya petunjuk yang lebih sempurna dari petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalil: Al-Ma'idah:44, Al-Ma'idah:45, Al-Ma'idah:47, Al-Ma'idah:50, dan lain-lain. 5. Membenci apa yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yaitu benci terhadap apa-apa yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, walaupun ia melaksanakannya, maka telah batal keislamannya. Dalil: Muhammad:8-9, Muhammad:25-28, dan lain-lain. 6. Menghina Islam. Yaitu orang yang mengolok-olok (menghina) Allah dan Rasul-Nya, Al-Qur'an, agama Islam, Malaikat atau para ulama karena ilmu yang mereka miliki. Atau menghina salah satu syi’ar dari syi’ar-syi’ar Islam, seperti shalat, zakat, puasa, haji, thawaf di Ka’bah, wukuf di ‘Arafah atau menghina masjid, adzan, memelihara jenggot atau Sunnah-Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya, dan syi’ar-syi’ar agama Allah pada tempat-tempat yang disucikan dalam keyakinan Islam serta terdapat keberkahan padanya, maka telah batal keislamannya. Dalil: At-Tawbah:65-66, Al-An'am:68, dan lain-lain. 7. Melakukan sihir. Dalil: Al-Baqoroh:102, Abu Dawud:3883, dan lain-lain. 8. Memberikan pertolongan dan bantuan kepada orang-orang kafir dalam rangka memerangi kaum Muslim. Dalil: Al-Ma'idah:51, Al-Ma'idah:57, dan lain-lain. 9. Meyakini bahwa manusia bebas keluar dari syari’at Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalil: Al-A'rof:158, Saba':28, Al-Ambiya':107, Ali-'Imron:83, dan lain-lain. 10. Berpaling dari agama. Yaitu tidak mempelajarinya dan tidak beramal dengannya. Dalil: Al-Ahqof:3, As-Sajdah:22, Thoha:124, dan lain-lain. Catatan: Pembatal-pembatal keislaman yang disebutkan di atas adalah hukum yang bersifat umum. Maka, tidak diperbolehkan bagi seseorang tergesa-gesa dalam menetapkan bahwa orang yang melakukannya langsung keluar dari Islam. Sebagaimana Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah berkata: “Sesungguhnya pengkafiran secara umum sama dengan ancaman secara umum. Wajib bagi kita untuk berpegang kepada kemutlakan dan keumumannya. Adapun hukum kepada orang tertentu bahwa ia kafir atau dia masuk neraka, maka harus diketahui bukti dan keterangan yang jelas atas orang tersebut, karena dalam menghukumi seseorang harus terpenuhi dahulu syarat-syaratnya serta tidak adanya penghalang (kekafiran).” Penggunaan pada benderaSyahadat dapat ditemukan di beberapa bendera Islam. Bani Saud dan kelompoknya telah menggunakan Syahadat di bendera mereka sejak abad ke-18.[19] Pada tahun 1902, Ibnu Saud, pemimpin Wangsa Saud dan pendiri Arab Saudi menambahkan pedang pada bendera ini.[19] Bendera Arab Saudi moderen diperkenalkan kepada publik pada tahun 1973.[20] Bendera Somaliland memiliki baris horizontal berwarna hijau, putih, dan merah dengan Syahadat ditulis di baris Hijau.[21] Antara tahun 1997 dan 2001, dan pendudukan kembali kekuasaan Taliban pada tahun 2021, Taliban telah memiliki bendera putih dengan kalimat Syahadat yang ditulis menggunakan warna hitam dalam bendera Keamiran Islam Afganistan. Bendera Nasional dengan kalimat Syahadat
Lihat pula
ReferensiCatatan kaki
Daftar pustaka
Pranala luarWikimedia Commons memiliki media mengenai Shahada. |