Resolusi 575 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 575 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 17 Oktober 1985. Usai mengulang resolusi-resolusi sebelumnya perihal topik tersebut, serta mengkaji laporan dari Sekjen perihal United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) yang dibentuk lewat Resolusi 426 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (1978), DKPBB memutuskan untuk memperpanjang masa penugasan UNIFIL selama enam bulan berikutnya sampai 19 April 1986. Referensi |