Resolusi 573 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 573 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 4 Oktober 1985. Usai menyimak aduan dari Tunisia, DKPBB mengecam serbuan udara ke negara tersebut oleh Angkatan Udara Israel pada 1 Oktober. Markas besar Organisasi Pembebasan Palestina ditarget dalam serangan tersebut, usai Israel mendapatkan kabar pembunuhan tiga warga Israel di Siprus.[1] Referensi
Pranala luar
|