Resolusi 426 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 426, diadopsi pada 19 Maret 1978, ditulis pada hari yang sama dengan resolusi 425, menyepakati laporan Sekjen perihal implementasinya dan menugaskan Pasukan Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa di Lebanon selama 6 bulan, memperpanjang operasi pada masa setelahnya jika DKPBB memutuskannya. Resolusi tersebut diadopsi dengan 12 suara banding nol. Cekoslowakia dan Uni Soviet menyatakan abstain dan Republik Rakyat Tiongkok tak ikut serta dalam pemungutan suara. ReferensiPranala luar
|