Resolusi 337 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 337, diadopsi pada 15 Agustus 1973, menentang negara Israel karena mengganggu dan kemudian merebut jalur penerbangan Lebanon dari kawasan udara Lebanon. DKPBB menganggap tindakan tersebut telah melanggaran Perjanjian Gencatan Senjata 1949, resolusi gencatan senjata DKPBB tahun 1967, tujuan-tujuan Piagam PBB, konvensi-konvensi internasional tentang penerbangan sipil dan prinsip-prinsip penting dari hukum internasional dan moralitas. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|