Resolusi 332 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 332, diadopsi pada 21 April 1973. Menyusul aduan dari perwakilan Lebanon, DKPBB berbela sungkawa atas jatuhnya korban sipil dalam serangan militer teranyar oleh Israel. DKPBB mengecam Israel karena terus menerus melanggar hukum internasional dan meminta agar Israel menaatinya. Resolusi tersebut diadopsi oleh 11 suara, dengan empat abstain dari Republik Rakyat Tiongkok, Guinea, Uni Soviet dan Amerika Serikat. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|