Resolusi 271 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 271 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 271, diadopsi pada 15 September 1969. Menanggapi serangan pembakaran di Masjid Al-Aqsa, Yerusalem oleh Denis Michael Rohan, Dewan berbela sungkawa atas kerusakan berat yang diakibatkan oleh pembakaran tersebut. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|