Resolusi 264 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 264 diadopsi pada 20 Maret 1969, menyusul resolusi Majelis Umum yang mengakhiri mandat Afrika Barat Daya (Namibia). Sejalan dengan RDKPBB 264, PBB memegang tanggung jawab langsung atas wilayah tersebut dan mendeklarasikan keberadaan berkelanjutan Afrika Selatan di Namibia bersifat ilegal, menyerukan agar pemerintah Afrika Selatan untuk langsung menarik diri. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|