Resolusi 231 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 231, diadopsi pada 15 Desember 1966. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan 6 bulan tambahan, sekarang berakhir pada 26 Juni 1967. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|