Resolusi 228 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 228, diadopsi pada 25 November 1966, setelah mendengar pernyataan dari para perwakilan Yordania dan Israel serta sebuah laporan dari Sekjen U Thant terkait tindak militer, Dewan menyatakan bahwa peristiwa tersebut adalah tindak militer terencana dan berskala besar terhadap kawasan Yordania oleh angkatan bersenjata Israel. Dewan menyayangkan kehilangan nyawa dan harta benda dan menyatakan bahwa Israel telah melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Perjanjian Gencatan Senjata Umum. Dewan memperingatkan Israel bahwa tindak militer tak dapat ditoleransi dan bahwa jika diulangi, Dewan akan mengambil langkah lebih lanjut dan lebih efektif terhadapnya. Resolusi tersebut disahkan dengan 14 suara banding nol, dengan satu abstain dari Selandia Baru. Lihat pula
ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|