Resolusi 220 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 220, diadopsi pada 16 Maret 1966. Resolusi tersebut mengulang resolusi-resolusi sebelumnya soal Siprus dan memperpanjang masa penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan 3 bulan tambahan, yang berakhir pada 26 Juni 1966. Resolusi 220 adalah resolusi pertama yang disahkan dengan perluasan baru Dewan Keamanan dengan 15 anggota. ReferensiWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|