Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 1999 diselenggarakan secara serentak pada tanggal 7 Juni1999 untuk memilih 462 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota) se-Indonesia periode 1999-2004.
Pemilihan Umum ini merupakan yang pertama kali diselenggarakan setelah runtuhnya Orde Baru dan juga yang terakhir kalinya diikuti oleh Provinsi Timor Timur.
Pemilihan Umum ini diikuti oleh 48 partai politik, yang mencakup hampir semua spektrum arah politik (kecuali komunisme yang dilarang di Indonesia). Penentuan kursi dilakukan secara proporsional berdasarkan persentase suara nasional.
Pemilihan Umum ini seharusnya diselenggarakan pada tahun 2002, tetapi atas desakan publik untuk mengadakan reformasi serta mengganti anggota-anggota parlemen yang berkaitan dengan Orde Baru, maka pemilihan umum dipercepat dari tahun 2002 ke tahun 1999 oleh pemerintah waktu itu.
Pemilihan ini juga ditandai dengan maraknya aksi kerusuhan antar partai politik serta aksi perusakan peraga kampanye dan posko partai politik seperti kerusuhan pendukung PDI Perjuangan dan Golongan Karya di beberapa daerah serta Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Kebangkitan Bangsa di beberapa daerah.[1][2][3]
Sistem pemilu
Sistem yang digunakan didasarkan pada sistem proporsional tertutup di tingkat provinsi. Di setiap provinsi, partai-partai diberikan kursi sebanding dengan porsi suara mereka. Provinsi Jawa Timur memiliki jumlah kursi terbanyak, yaitu 82, sementara yang terendah adalah Bengkulu dan Timor Timur dengan masing-masing empat kursi.[4]
Pemilihan umum anggota DPR
Peserta
Jumlah partai politik yang menjadi peserta Pemilihan umum legislatif Indonesia 1999 sebanyak 48 partai.[5] Nama-namanya yaitu:
Pada bulan Oktober 1999, sekitar 4 bulan setelah pemilu legislatif, Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam sidang umum 1999 memilih Presiden dan Wakil PresidenIndonesia untuk masa bakti 1999-2004 melalui pemungutan suara. Pemilihan ini dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu pada tanggal 20 Oktober 1999 untuk memilih Presiden Republik Indonesia dan tanggal 21 Oktober 1999 untuk memilih Wakil Presiden Republik Indonesia. Pemilihan ini menghasilkan pasangan Presiden Abdurrahman Wahid dan Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri yang masing-masing dilantik secara langsung pada tanggal pemungutan suara.[6]